Berita

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto/Ist

Nusantara

Gubernur Diminta Beri Sanksi Bupati dan Copot Sekda Aceh Tamiang yang Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 03:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk memberi sanksi kepada Bupati Aceh Tamiang dan mencopot Sekretaris Daerah (Sekda). Keduanya dinilai telah melanggar aturan yang berlaku saat melakukan mutasi terhadap dua pejabat Dinas Dukcapil setempat.

"Karena selaku Ketua Baperjakat, Sekda yang paling bertanggung jawab terhadap mutasi dua pejabat Dukcapil yang disinyalir melanggar aturan," kata Suprianto, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (20/9).

Menurut Suprianto, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang terhadap Kadis Dukcapil Aceh Tamiang dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dukcapil Aceh Tamiang, dinilai tak mengindahkan sejumlah aturan.


Mulai dari UU Nomor 24 Tahun 2013, UU Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendagri 76 Tahun 2015 disebutkan bahwa "Pejabat pimpinan tinggi Pratama unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikota".

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Aceh Tamiang harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015," jelas Suprianto.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 470/134/SJ Tahun 2016 poin 4, lanjut Suprianto, sangat jelas disebutkan bahwa mutasi Pejabat Dinas Dukcapil yang tidak memiliki surat izin dari Mendagri merupakan pelanggaran administrasi berat dan sanksinya pemberhentian tetap.

Dampak dari mutasi yang menyalahi aturan ini, Kemendagri melalui surat Nomor: 862.1/11928/Dukcapil tertanggal 07 September 2021 telah menegur Bupati Aceh Tamiang dan  melakukan pemutusan jaringan komunikasi data (Jamkomdat) pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Aceh Tamiang.

"Akibat mutasi dua pejabat Dinas Dukcapil yang melanggar aturan, terhitung hampir dua Minggu, layanan di kantor Dukcapil Aceh Tamiang lumpuh karena server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak bisa diakses dan membuat layanan pengurusan KTP-el, KK, Akta Kelahiran dan dokumen Adminduk lainnya terhenti. Hal ini, sangat merugikan masyarakat," papar dia.

Bupati Aceh Tamiang memutasi kepala dinas dan satu kasie Disdukcapil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya