Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

Kelompok Milenial Yakin Pemberhentian 56 Pegawai KPK Tak akan Menghambat Kinerja KPK

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN merupakan hal yang biasa.

Demikian dikatakan koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) M. Adhiya Muzakki menanggapi isu pemberhentian 56 pegawai KPK yang sempat trending di media sosial.

"Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," ujar Adhiya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/9).


Adhiya, merasa heran dengan masyarakat yang merespon berlebihan atas keputusan itu. Apalagi, lanjutnya, terdapat orang-orang yang membawa masalah ini ke meja Presiden.

Padahal, ia menjelaskan, sebagaimana dikatakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), 56 pegawai tersebut belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sehingga pemberhentiannya menjadi wewenang pimpinan KPK. Seluruh pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

Adhiya menilai, orang-orang yang menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK itu merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK merupakan kesalahan besar. Pasalnya, ia menegaskan terdapat ribuan pegawai KPK yang bekerja. Tidak hanya 56 orang yang akan diberhentikan sebagai pegawai KPK itu.

"Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini," imbuhnya.

Di sisi lain, masyarakat juga harus cerdas melihat kinerja KPK yang akhir-akhir ini makin garang. Banyak hal yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Adhiya menyebut, beberapa minggu terakhir ini KPK sedang melakukan banyak OTT di beberapa daerah.

"Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal," jelasnya.

Adhiya juga meminta masyarakat agar jangan pernah meragukan KPK hanya karena 56 orang itu tak lagi di sana. Integritas, Kapasitas, Kapasitas, dan Profesionalitas pegawai KPK masih melekat dalam diri lembaga anti rasuah tersebut.

"Jangan sekali kali meragukan integritas, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalitas pegawai KPK hanya karena 56 orang tidak berada di sana," tegasnya.

Adhiya lantas mengajak kepada seluruh masyarakat agar fokus mengawasi KPK hanya di ranah kinerja KPK. Bukan pada ranah internal KPK.

"Mari kita awasi kinerja KPK dalam ranah pemberantasan korupsi. Soal ganti pegawai, biarlah pihak KPK yang mengurus," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.274 dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 1.271 telah dilantik menjadi ASN pada Rabu (15/9).

Sebanyak 18 pegawai KPK dilantik menjadi ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Dengan demikian maka sebanyak 1.289 pegawai KPK resmi beralih menjadi ASN. Sementara itu, 56 pegawai diberhentikan karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya