Berita

Dutabesar RI untuk Kuwait Lena Maryana Mukti/Net

Politik

Beda dengan Legislatif, Keterwakilan Perempuan di Eksekutif dan Yudikatif Tidak Tegas

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Representasi perempuan pada lembaga pembuat kebijakan non legislatif, masih perlu mendapat perhatian lebih. Pasalnya, tidak ada aturan formil terkait syarat minimal dari representasi perempuan.

Begitu pandangan yang disampaikan Dutabesar RI untuk Kuwait Lena Maryana Mukti dalam Forum Indonesia Emas Spesial Songsong 55 Tahun Kohati dengan tajuk “Perempuan-perempuan Tangguh untuk Indonesia Tumbuh” yang digelar Sabtu malam (11/9).

Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan DPR yang sudah berhasil memasukkan ketentuan minimal 30 persen perempuan di daftar calon legislatif dan juga 30 persen di struktur kepemimpinan partai.


"Tetapi kalau perempuan yang eksekutif dan yudikatif, itu angkanya masih kecil sekali," sambungnya.

Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, memang masih banyak pertanyaan mengapa keterwakilan perempuan di politik hanya dipatok di angka 30 persen.

Dijelaskan Lena, angka 30 persen adalah angka wajib yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka partai politik harus mengubur mimpi menjadi peserta pemilu.

"Kenapa angka 30 persen itu muncul? Angka 30 persen itu adalah critical atau angka yang wajib dipenuhi dalam rangka mempengaruhi kebijakan-kebijakan," pungkasnya.

Regulasi keterwakilan perempuan dalam partai politik terbagi dua. Pertama, representasi perempuan pada daftar calon legislatif yang mulai berlaku pada pasal 65 ayat (1) UU 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal tersebut menyatakan: ‟Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Sementara, penegasan representasi perempuan di kepengurusan partai politik diatur dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa: ‟Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya