Berita

Dutabesar RI untuk Kuwait Lena Maryana Mukti/Net

Politik

Beda dengan Legislatif, Keterwakilan Perempuan di Eksekutif dan Yudikatif Tidak Tegas

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Representasi perempuan pada lembaga pembuat kebijakan non legislatif, masih perlu mendapat perhatian lebih. Pasalnya, tidak ada aturan formil terkait syarat minimal dari representasi perempuan.

Begitu pandangan yang disampaikan Dutabesar RI untuk Kuwait Lena Maryana Mukti dalam Forum Indonesia Emas Spesial Songsong 55 Tahun Kohati dengan tajuk “Perempuan-perempuan Tangguh untuk Indonesia Tumbuh” yang digelar Sabtu malam (11/9).

Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan DPR yang sudah berhasil memasukkan ketentuan minimal 30 persen perempuan di daftar calon legislatif dan juga 30 persen di struktur kepemimpinan partai.


"Tetapi kalau perempuan yang eksekutif dan yudikatif, itu angkanya masih kecil sekali," sambungnya.

Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, memang masih banyak pertanyaan mengapa keterwakilan perempuan di politik hanya dipatok di angka 30 persen.

Dijelaskan Lena, angka 30 persen adalah angka wajib yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka partai politik harus mengubur mimpi menjadi peserta pemilu.

"Kenapa angka 30 persen itu muncul? Angka 30 persen itu adalah critical atau angka yang wajib dipenuhi dalam rangka mempengaruhi kebijakan-kebijakan," pungkasnya.

Regulasi keterwakilan perempuan dalam partai politik terbagi dua. Pertama, representasi perempuan pada daftar calon legislatif yang mulai berlaku pada pasal 65 ayat (1) UU 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal tersebut menyatakan: ‟Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Sementara, penegasan representasi perempuan di kepengurusan partai politik diatur dalam UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa: ‟Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya