Berita

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer/Net

Hukum

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Gas Bumi Sumsel

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 21:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) berinisial AYH dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), CISS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Gas Bumi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel ini terjadi pada rentan waktu 2010 hingga 2019.

Leo menjelaskan, CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian Kerja Sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.


Sedangkan AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019 tersebut berawal pada tahun 2010, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari DARI J.O.B PT Pertamina, Tasliman Ltd., Pasidic Oil and Gas Ltd., dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya