Berita

Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito/Net

Kesehatan

BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sekali Suntik Merk Janssen

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 04:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program vaksinasi Covid-19 yang masih berjalan didukung pemerintah dengan menyediakan vaksin yang efektif dan memiliki mutu serta khasiat yang baik.

Teranyar, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua merk vaksin yang sudah disetujui untuk digunakan di Indonesia.

Pertama, BPOM memeberikan persetujuan pakai kepada Johnson & Johnson atau biasa disebut Janssen, produk vaksin Covid-19 sekali suntik yang memiliki efikasi hingga 66,1 persen, perlindungan pada kasus bergejala hingga 65,3 persen dan efektif 90,1 persen mencegah kasus berat akibat Covid-19.


Yang kedua, BPOM juga menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin Cansino atau vaksin Convidecia, yang juga sudah dikaji keamanan dan khasiat serta mutunya oleh BPOM.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya selalu berkolaborasi bersama para pakar dalam memastikan pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

Di mana, BPOM melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik yang tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta asosiasi klinisi terkait.

Dari sisi mutu vaksin, Penny memastikan BPOM telah melakukan penilaian terhadap mutu kedua vaksin tersebut, dengan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara Internasional.

"Dan juga hasil evaluasi terhadap aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terhadap sarana produksi di Negara asal. Hasilnya, kedua vaksin tersebut telah memenuhi standar persyaratan mutu," demikian Penny menerangkan dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu subuh (8/9).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya