Berita

Menteri dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian/Net

Politik

Tito Terbitkan 3 Inmendagri Baru untuk Aturan Teknis di Masa Perpanjangan PPKM

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang kembali masanya sampai 13 September untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta hingga 20 September 2021 untuk luar Jawa-Bali, memuat sejumlah aturan baru.

Aturan pembatasan untuk PPKM perpanjangan itu dituangkan ke dalam tiga Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri), yang sudah ditandatangani Mendagri, M Tito Karnavian.

Hal itu dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal yang menyebutkan tiga Inmendagri tersebut, antara lain tercatat dengan nomor 39/2021, 40/2021 dan 41/2021.


"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri No. 39/2021 yang dikutip redaksi pada Selasa subuh (7/9).

Untuk Inmendagri 39/2021, Safrizal mengatakan di dalamnya mengatur terkait PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang  mulai berlaku hari ini hingga satu pekan ke depan.

Kemudian untuk Inmendagri 40/2021 mengatur tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang berlaku sejak hari ini hingga dua pekan ke depan.

Adapun untuk Inmendagri  41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya