Berita

Menteri dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian/Net

Politik

Tito Terbitkan 3 Inmendagri Baru untuk Aturan Teknis di Masa Perpanjangan PPKM

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 05:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang kembali masanya sampai 13 September untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta hingga 20 September 2021 untuk luar Jawa-Bali, memuat sejumlah aturan baru.

Aturan pembatasan untuk PPKM perpanjangan itu dituangkan ke dalam tiga Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri), yang sudah ditandatangani Mendagri, M Tito Karnavian.

Hal itu dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal yang menyebutkan tiga Inmendagri tersebut, antara lain tercatat dengan nomor 39/2021, 40/2021 dan 41/2021.


"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri No. 39/2021 yang dikutip redaksi pada Selasa subuh (7/9).

Untuk Inmendagri 39/2021, Safrizal mengatakan di dalamnya mengatur terkait PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang  mulai berlaku hari ini hingga satu pekan ke depan.

Kemudian untuk Inmendagri 40/2021 mengatur tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang berlaku sejak hari ini hingga dua pekan ke depan.

Adapun untuk Inmendagri  41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya