Berita

Spanduk KNPI dukung KPK tangkap Haji Isam/Ist

Politik

Pemanasan Gelar Mimbar Bebas, KNPI Sebar Spanduk "KPK Tangkap Haji Isam"

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 23:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah spanduk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam bertebaran di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mengatakan, spanduk tersebut merupakan upaya mendukung KPK dalam menuntaskan dugaan kasus yang melibatkan pengusaha Batu Bara asal Kalimantan Selatan tersebut.

Spanduk itu juga merupakan mengingatkan KPK agar jangan masuk angin menangani Haji Isam. Pasalnya, KNPI beserta organisasi kepemudaaan lainnya juga akan melakukan mimbar bebas di KPK dalam waktu dekat ini.


“Spanduk meminta KPK untuk menangkap Haji Isam ini juga merupakan bahwa kita akan menggelar mimbar bebas di KPK,” tegas Haris, Senin (6/9).

Haris memastikan, semua peserta mimbar bebas di KPK juga akan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.   

"KPK jangan kalah sama pengusaha. KNPI yakin KPK dapat menyidik kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka," ujarnya.

Ditambahkan Haris, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar yang diharapkan dapat menopang kebutuhan pembiayaan negara.

"Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir,” ujarnya.

Oleh karena itu, DPP KNPI mendorong dan mendukung KPK serta aparat penegak hukum untuk memberantas semua pihak yang diduga melakukan penggelapan pajak.  

“Begitu banyak sektor yang bisa dibiayai oleh negara apabila wajib pajak khususnya perusahaan raksasa tertib dalam membayar pajak,” jelasnya.

“Kami berharap KPK jangan gentar menghadapi para mafia pajak, dan KNPI akan senantiasa berada di belakang KPK memberi support bahkan jika dibutuhkan KNPI secara kelembagaan bersedia secara aktif membantu kerja kerja penegakan hukum KPK,” bebernya.

Haris juga mendukung penuh langkah KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam di Tanah Bumbu. Haris meyakini, penyidik memiliki bukti yang kuat adanya dugaan praktik rasuah di perusahaan tersebut.

“Kami berkeyakinan, KPK dipimpin Firli Bahuri dapat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan,” tutup Haris.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya