Berita

Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

IPW Soroti Tuntutan Dua Bulan Penjara Pelaku Penganiaya Nakes di Cirebon

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuntutan dua bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum terhadap pelaku penganiayaan dokter Herry Nur Hendriyana dianggap sangat ringan.

Demikian pandangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/9).

"Tuntutan 2 bulan penjara terlalu ringan karena pasal 351 ayat 1 ancaman setinggi tinggi-tingginya 2 tahun 8 bulan," kata Sugeng Santoso.


Terlebih, lanjutnya, korban penganiayaan merupakan seorang dokter yang bertugas sebagai tenaga kesehatan (nakes), dimana pada saat pandemi Covid-19 ini menjadi garda terdepan dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Jadi hakim harus mempertimbangman rasa keadilan masyarakat dalam hal ini Nakes yang menjadi korban. Tenaga kesehatan sangat diperlukan dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini," tandasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kepala Laboratorium FK UGJ Cirebon dua bulan penjara. Donny merupakan terdakwa penganiaya dokter Herry Nur Hendrtiyana yang merupakan dosen sekaligus kepala Klinik di Fakultas Kedokteran UGJ.

Kasus itu ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Donny didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya