Berita

Lee Jae-yong, wakil ketua Samsung Electronics Co., berbicara di luar Pusat Penahanan Seoul di Uiwang pada 13 Agustus 2021/Yonhap

Dunia

Pewaris Samsung Bebas Bersyarat setelah Tujuh Bulan Dipenjara

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pewaris raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung, yakni Lee Jae-yong dibebaskan bersyarat pada hari ini (Jumat, 13/8). Dia dibebaskan setelah menjalani hukuman tujuh bulan kurungan penjara karena kasus penyuapan.

Lee yang disebut-sebut sebagai pemimpin de facto grup Samsung itu sempat menyampaikan permintaan maaf publik sebelum meninggalkan Pusat Penahanan Seoul di Uiwang.

"Saya minta maaf karena menyebabkan banyak orang khawatir," kata Lee, yang jabatan resminya saat ini adalah Wakil Ketua Samsung Electronics Co..


"Saya sangat menyadari kekhawatiran, kritik, dan harapan itu terhadap saya," sambungnya, seperti dimuat media Korea Selatan, Yonhap.

Lee termasuk di antara 810 narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Kehakiman dalam perayaan Hari Pembebasan 15 Agustus lalu.

Lee ditahan karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan skandal korupsi yang menjatuhkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada 18 Januari lalu dalam persidangan ulang kasus suap yang melibatkan mantan Presiden Park.

Lee dihukum karena menyuap Park dan teman lamanya untuk memenangkan dukungan pemerintah untuk transfer kekuasaan manajerial yang lancar dari ayah ke anak.

Lee sendiri adalah cucu dari pendiri Samsung Lee Byung-chul. Dia telah menjalankan peran top di perusahaan itu sejak ayahnya, Lee Kun-hee, menderita stroke dan terbaring di tempat tidur pada tahun 2014. Lee Kun-hee meninggal dunia pada Oktober tahun lalu.

Kemudian, pada awal pekan ini, Kementerian Kehakiman memutuskan pembebasan bersyarat bagi Lee dengan mengutip sejumlah alasan, termasuk mengingat situasi ekonomi negara dan kondisi ekonomi global di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta sentimen sosial dan perilaku kooperatif Lee.

Meski begitu, Lee harus mematuhi persyaratan pembebasan bersyarat, seperti melapor ke kantor pembebasan bersyarat terlebih dahulu jika dia berencana untuk pindah tempat tinggalnya atau meninggalkan negara itu selama lebih dari sebulan.

Dia juga dilarang kembali bekerja di Samsung selama lima tahun di bawah Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus. Kementerian tidak mencabut pembatasan itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya