Berita

Lee Jae-yong, wakil ketua Samsung Electronics Co., berbicara di luar Pusat Penahanan Seoul di Uiwang pada 13 Agustus 2021/Yonhap

Dunia

Pewaris Samsung Bebas Bersyarat setelah Tujuh Bulan Dipenjara

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pewaris raksasa teknologi Korea Selatan, Samsung, yakni Lee Jae-yong dibebaskan bersyarat pada hari ini (Jumat, 13/8). Dia dibebaskan setelah menjalani hukuman tujuh bulan kurungan penjara karena kasus penyuapan.

Lee yang disebut-sebut sebagai pemimpin de facto grup Samsung itu sempat menyampaikan permintaan maaf publik sebelum meninggalkan Pusat Penahanan Seoul di Uiwang.

"Saya minta maaf karena menyebabkan banyak orang khawatir," kata Lee, yang jabatan resminya saat ini adalah Wakil Ketua Samsung Electronics Co..


"Saya sangat menyadari kekhawatiran, kritik, dan harapan itu terhadap saya," sambungnya, seperti dimuat media Korea Selatan, Yonhap.

Lee termasuk di antara 810 narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Kehakiman dalam perayaan Hari Pembebasan 15 Agustus lalu.

Lee ditahan karena terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan skandal korupsi yang menjatuhkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada 18 Januari lalu dalam persidangan ulang kasus suap yang melibatkan mantan Presiden Park.

Lee dihukum karena menyuap Park dan teman lamanya untuk memenangkan dukungan pemerintah untuk transfer kekuasaan manajerial yang lancar dari ayah ke anak.

Lee sendiri adalah cucu dari pendiri Samsung Lee Byung-chul. Dia telah menjalankan peran top di perusahaan itu sejak ayahnya, Lee Kun-hee, menderita stroke dan terbaring di tempat tidur pada tahun 2014. Lee Kun-hee meninggal dunia pada Oktober tahun lalu.

Kemudian, pada awal pekan ini, Kementerian Kehakiman memutuskan pembebasan bersyarat bagi Lee dengan mengutip sejumlah alasan, termasuk mengingat situasi ekonomi negara dan kondisi ekonomi global di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta sentimen sosial dan perilaku kooperatif Lee.

Meski begitu, Lee harus mematuhi persyaratan pembebasan bersyarat, seperti melapor ke kantor pembebasan bersyarat terlebih dahulu jika dia berencana untuk pindah tempat tinggalnya atau meninggalkan negara itu selama lebih dari sebulan.

Dia juga dilarang kembali bekerja di Samsung selama lima tahun di bawah Undang-Undang tentang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Khusus. Kementerian tidak mencabut pembatasan itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya