Berita

Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer/Net

Politik

Selain Setop Fasilitas Hotel, Joman Desak Puan Maharani Pecat Setjen DPR karena Rangkap Komisaris BUMN

JUMAT, 30 JULI 2021 | 20:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengevaluasi kebijakan fasilitas hotel bintang bagi bagi anggota Dewan.

Puan mengatakan, fasilitas itu belum perlu. Selain minta fasilitas disetop, politisi PDIP itu memerintahkan Setjen DPR agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Tujuan koordinasi itu untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan pasien Corona yang bekerja untuk lembaga legislatif.


Merespons hal itu, Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mengatakan, selain menghentikan kebijakan fasilitas bagi wakil rakyat, seharusnya Puan juga berani memecat Setjen DPR RI Indra Iskandar.

Sebab, selain menjabat jabatan birokrat tertinggi di DPR, Indra merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

"Seharusnya ibu Ketua DPR bukan saja menyetop fasilitas isoman di hotel yang merusak citra lembaga yang terhormat ini tetapi harus berani memberhentikan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR," demikian kata pria yang karib disapa Noel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).

Mantan aktivis '98 itu menyarankan agar Indra Iskandar segera menanggalkan jabatannya sebagai Setjen DPR dan fokus ke jabatan baru sebagai Komisaris di perusahaan pelat merah.

"Setjend DPR lebih baik fokus dengan jabatan barunya saja sebagai komisaris, dan sangat tidak pantas seorang Setjen DPR harus rangkap jabatan," tegas Noel.

Informasi yang dihimpun redaksi, Indra Iskandar sejak 16 Juli lalu resmi menjabat sebagai Komisaris di di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Perusahaan pelat merah itu bergerak di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di seluruh perairan Indonesia.

Selasa lalu (20/7) Indra mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai komisaris BUMN tidalah melanggar aturan.

Mengingat dalam Peraturan BUMN 10/MBU/10/2020 sebagai perubahan peraturan 02/Mbu/02/2015 PNS/ASn tidak dilarang menjabat Komisaris BUMN.

Indra juga merasa tugas barunya sebagai Komisaris tidak akan menganggu kinerjanya sebgai Setjen DPR.

Argumentasi Indra, jabatan Komisaris bertugas mengawasi mengawasi aktivitas perusahaan.

"Pengawas bukan eksekutif seperti direksi," kata Indra kepada awak media.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya