Berita

Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer/Net

Politik

Selain Setop Fasilitas Hotel, Joman Desak Puan Maharani Pecat Setjen DPR karena Rangkap Komisaris BUMN

JUMAT, 30 JULI 2021 | 20:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengevaluasi kebijakan fasilitas hotel bintang bagi bagi anggota Dewan.

Puan mengatakan, fasilitas itu belum perlu. Selain minta fasilitas disetop, politisi PDIP itu memerintahkan Setjen DPR agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Tujuan koordinasi itu untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan pasien Corona yang bekerja untuk lembaga legislatif.


Merespons hal itu, Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mengatakan, selain menghentikan kebijakan fasilitas bagi wakil rakyat, seharusnya Puan juga berani memecat Setjen DPR RI Indra Iskandar.

Sebab, selain menjabat jabatan birokrat tertinggi di DPR, Indra merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

"Seharusnya ibu Ketua DPR bukan saja menyetop fasilitas isoman di hotel yang merusak citra lembaga yang terhormat ini tetapi harus berani memberhentikan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR," demikian kata pria yang karib disapa Noel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).

Mantan aktivis '98 itu menyarankan agar Indra Iskandar segera menanggalkan jabatannya sebagai Setjen DPR dan fokus ke jabatan baru sebagai Komisaris di perusahaan pelat merah.

"Setjend DPR lebih baik fokus dengan jabatan barunya saja sebagai komisaris, dan sangat tidak pantas seorang Setjen DPR harus rangkap jabatan," tegas Noel.

Informasi yang dihimpun redaksi, Indra Iskandar sejak 16 Juli lalu resmi menjabat sebagai Komisaris di di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Perusahaan pelat merah itu bergerak di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di seluruh perairan Indonesia.

Selasa lalu (20/7) Indra mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai komisaris BUMN tidalah melanggar aturan.

Mengingat dalam Peraturan BUMN 10/MBU/10/2020 sebagai perubahan peraturan 02/Mbu/02/2015 PNS/ASn tidak dilarang menjabat Komisaris BUMN.

Indra juga merasa tugas barunya sebagai Komisaris tidak akan menganggu kinerjanya sebgai Setjen DPR.

Argumentasi Indra, jabatan Komisaris bertugas mengawasi mengawasi aktivitas perusahaan.

"Pengawas bukan eksekutif seperti direksi," kata Indra kepada awak media.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya