Berita

Rektor UI Ari Kuncoro yang belum lama menanggalkan jabatan komisaris karena disorot publik/Net

Nusantara

Fenomena Rektor Jadi Komisaris Tanda Lumpuhnya Intelektual

JUMAT, 23 JULI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra berpendapat, fenomena rektor yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di salah satu BUMN menandakan kelumpuhan intelektual.

"Ada kelumpuhan intelektual menghadapi situasi saat ini, dimana saat ini ada beberapa pimpinan perguruan tinggi telah abai bahwa fungsi dan jabatanya mempunyai peran strategis dalam sistem pendidikan nasional dan memajukan ilmu pengetahuan," kata Azmi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Azmi merasa, pimpinan tertinggi universitas yang nyambi sebagai komisaris sudah lari dari tujuan pendidikan tinggi yang semestinya menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, kemajuan peradaban dan kesejahteraan manusia guna mencerdaskan kehidupan bangsa.


Akibat fenomena ini, tujuan pendidikan tinggi yang tugas utamanya sebagai komando untuk mendorong dan memperkuat fungsi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuwan, perlahan hilang.

Dengan situasi tersebut, lanjutnya, sikap intelektualitas bisa tergerus hingga mengakibatkan komunitas ilmiah akan punah, tidak punya makna dan wibawa lagi

"Perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa guna memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial hanya tinggal slogan kosong," sesal Azmi.

Kejadian seperti ini, sambung Azmi turut diperparah oleh sebagian komunitas intelektual yang justru memilih zona aman dan nyaman ,sehingga enggan menyatakan secara terbuka tanggungjawab keilmuanya atas peristiwa yang terjadi di komunitasnya termasuk yang terjadi dalam kehidupan berbangsa,

"Seolah kini komunitas civitas akademik perguruan tinggi kehilangan fungsi dan terbenamnya kebenaran ilmiah," pungkas Azmi menyayangkan.

Untuk itu, ia menyarankan guna merubah situasi iklim civitas akademik saat ini ialah dengan memperkuat dan konsolidasi insan kampus, konsolidasi intelektual, mengembalikan fungsi civitas akademik dan budaya akademik sebagai tombak utama  dari civil society untuk memunculkan dialektika keilmuan termasuk meluruskan praktek penyelenggaraan negara.

"Perubahan dan komitmen harus dimulai dari perguruan tinggi, harus berani menjadi contoh keteladan, punya kesadaran dan tanggung jawab bahwa pimpinan dan civitas mengabadikan ilmunya bagi kemasalahan bangsa, negara dan umat manusia," demikian Azmi.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya