Berita

Bambang Widjojanto/Net

Politik

BW Dan Denny Indrayana Dinilai Punya Etika Buruk Dalam Semangat Antikorupsi

KAMIS, 22 JULI 2021 | 19:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto (BW) telah kehilangan integritas dengan mengenyampingkan tugas intinya sebagai pejabat publik di Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut ditegaskannya, karena BW lebih memilih membela Denny Indrayana dalam perselisihan hasil Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fadhli menyayangkan sikap Denny yang membiarkan eks pimpinan KPK itu membelanya di persidangan. Dengan kata lain, Denny dan BW sama-sama tidak memiliki etika politik. Fadhli juga meragukan BW dan Denny memiliki semangat antikorupsi.


"BW adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI sekaligus Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota. Di saat yang bersamaan dia lebih memilih beracara di MK membela sohibnya ketimbang mengawasi penyaluran bansos yang dalam tanda kutip rawan dikorupsi," kata Fadhli dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).

"Baik BW dan Denny sama-sama punya etika buruk. Harusnya Denny sebagai teman membiarkan BW fokus bekerja di DKI. Sedangkan BW menahan diri dan bekerja membantu penyaluran bansos di DKI," tambah dia.

Seharusnya menurut Fadhli, BW lebih fokus membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengawasi pelaksanaan atau pengadaan bansos Covid-19 agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

"Untuk itu dia digaji mahal dari kantong rakyat dan negara. Bukan malah beracara membela Denny Indrayana. Kalau itu yang sudah terjadi maka integritasnya sebagai aparat pencegah korupsi patut dipertanyakan," tegas Fadhli.

Pengamat politik asal UIN Jakarta itu juga mempertanyakan sense of crisis BW yang lebih memilih kepentingan individu ketimbang negara yang sedang gencar dalam mengendalikan wabah virus Covid-19.

"Tugas utama BW itu ikut terlibat langsung dalam penanggulangan Covid, bukan ikut bela membela kepentingan individu dan kelompok tertentu," ucapnya.

Menambahkan, Fadhli pun meminta BW untuk memilih mundur dari TGUPP jika tidak lagi fokus mengemban amanah sebagai pejabat publik di Pemprov DKI Jakarta.

"Tentu saja ini preseden buruk bagi pejabat publik. Ada kepentingan yang lebih besar dan urgen untuk segera diselesaikan justru diabaikan demi kepentingan kelompok tertentu. Lebih baik BW memilih mundur dari TGUPP ketimbang menjadi contoh buruk ke depannya," pungkas Fadhli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya