Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Politik

Arteria Dahlan: Rangkap Jabatan Rektor UI Melawan Hukum

RABU, 21 JULI 2021 | 14:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro melawan hukum.

"Karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya yang bersangkutan bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek," kata Arteria dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).

Selain itu, lanjutnya, segala penerimaan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI dapat dikatakan korupsi lantaran diterima dangan cara melawan hukum.


"Bisa dikategorikan perilaku koruptif lho. Lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor," tandas Arteria.

Disisi lain, sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Arteria melihat ulah Ari Kuncoro sebagai rektor UI sangat memalukan institusi yang memiliki motto Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil).

"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," tandas Arteria.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya