Berita

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI/Net

Politik

RUU Otsus Papua Resmi Diundangkan DPR

KAMIS, 15 JULI 2021 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua resmi diundangkan DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021, Kamis (15/7).

RUU Otsus Papua ini dicatat sebagai UU 21/2021, yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam persidangan itu, Dasco meminta persetujuan kepada 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara daring dan luring di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


Saat ditanya, mayoritas peserta kompak memberikan persetujuan pengesahan RUU Otsus Papua, dan Dasco pun mengetuk palu persidangan sebagai tanda disahkannya UU 21/2021.

Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun sempat menyampaikan sejumlah poin yang diubah dalam UU Otsus Papua, dalam laporan hasil kerja timya.

"Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru," tutur Komarudin Watubun.

Selain itu, Komarudin Watubun juga menyebutkan poin lainnya dalam perubahan UU Otsus. Misalnya, peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, hingga pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua.

Selain itu, ada pula perubahan terkait pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan.

Lebih lanjut, Komarudin Watubun menjelaskan, UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK).

"Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,'' demikian Komarudin Watubun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya