Berita

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI/Net

Politik

RUU Otsus Papua Resmi Diundangkan DPR

KAMIS, 15 JULI 2021 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua resmi diundangkan DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021, Kamis (15/7).

RUU Otsus Papua ini dicatat sebagai UU 21/2021, yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam persidangan itu, Dasco meminta persetujuan kepada 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara daring dan luring di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


Saat ditanya, mayoritas peserta kompak memberikan persetujuan pengesahan RUU Otsus Papua, dan Dasco pun mengetuk palu persidangan sebagai tanda disahkannya UU 21/2021.

Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun sempat menyampaikan sejumlah poin yang diubah dalam UU Otsus Papua, dalam laporan hasil kerja timya.

"Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru," tutur Komarudin Watubun.

Selain itu, Komarudin Watubun juga menyebutkan poin lainnya dalam perubahan UU Otsus. Misalnya, peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, hingga pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua.

Selain itu, ada pula perubahan terkait pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua, dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari setelah beleid itu diundangkan.

Lebih lanjut, Komarudin Watubun menjelaskan, UU Otsus yang baru itu memberi ruang yang luas bagi Orang Asli Papua untuk berkiprah dalam politik, serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota (DPRK).

"Saya hitung sekitar 250 kursi (untuk OAP) untuk seluruh (DPRK) kabupaten dan kota di Papua,'' demikian Komarudin Watubun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya