Berita

Ilustrasi layanan telemedisin/Net

Politik

Layanan Telemedisin Pasien Covid-19 Diperluas Hingga Bodetabek

RABU, 14 JULI 2021 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Layanan konsultasia dan pemberian obat gratis secara telemedisin kepada pasien Covid-19 yang isolasi mandiri (isoman) diperluas cakupannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan informasi yang dibagikan Kemenkes, perluasan cakupan layanan telemedisin dilakukan di empat wilayah. Yaitu, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Mulanya, Kemenkes melakukan uji coba layanan telemedisin di wilayah DKI Jakarta pada 7 Juli lalu. Di mana dalam implementasinya, layanan ini mempermudah pasien Covid-19 yang isoman di rumah untuk konsultasi kesehatan secara virtual tanpa harus datang ke rumah sakit (RS).


Selain itu, layanan itu juga dapat mengurangi beban keterisian tempat tidur di RS, sehingga layanannya bisa digunakan untuk pasien bergejala sedang, berat, dan kritis.

Total ada sebelas platform telemedisin di Indonesia yang bekerja sama dengan Kemenkes, yaitu Halodoc, YesDok, Alodokter, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, KlinikGo, Link Sehat, Milvik, Prosehat, dan Getwell.

Agar pelaksanaanya lebih efektif dan efisien, kini alur layanan telemedisin COVID-19 dibuat lebih ringkas. Pasien tidak perlu lagi mengirimkan pesan ke apotik Kimia Farma, tapi cukup mengisi form pemesanan obat dan unggah KTP di platform telemedicine yang dipilih dan semuanya sudah langsung diproses secara otomatis.

Berikut alur terbaru layanan telemedisin untuk pasien isolasi mandiri:

1. Tes PCR/Antigen

Layanan telemedicine gratis dimulai dari proses pengambilan dan pemeriksaan sampel di laboratorium. Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR/antigen di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

2. Konsultasi Daring

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari sebelas layanan telemedisin. Caranya, tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa berkonsultasi dan mendapatkan paket obat gratis.

Sebelum berkonsultasi, pasien harus menginformasikan bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes.

Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area Jabodetabek.

3. Resep Digital

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien. Hanya pasien kategori isoman, yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

4.  Tebus Resep

Untuk menebus resep, pasien cukup mengisi form pemesanan obat dan mengunggah KTP di platform telemedicine yang dipilih dan semuanya sudah langsung diproses secara otomatis.

Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan. Ditekankan bahwa obat dan vitamin yang diberikan hanya untuk konsumsi pasien dan tidak boleh diperjualbelikan.

5. Pengiriman Obat

Pengiriman obat dan/atau vitamin dari apotek Kimia Farma ke alamat pasien akan dilaksanakan oleh jasa ekspedisi SiCepat. Untuk itu, pasien harus memastikan pengisian alamat pengiriman di platform telemedicine sudah benar, sesuai dengan alamat pasien.

Setelah diproses, pasien akan mendapatkan SMS dari SiCepat yang berisi nomor resi dan status pengiriman sehingga pasien bisa memantau lokasi/posisi barang kiriman.

Adapun daftar obat dan vitamin yang ditanggung Kemenkes adalah:

1. Paket A (Pasien OTG) yaitu multivitamin (Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc), dengan dosis 1×1, sebanyak 10 butir.

2. Paket Obat B (Pasien Gejala Ringan), terdiri dari:

a. Multivitamin (Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc), dengan dosis 1×1, sebanyak 10 butir;

b. Azithromisin 500mg, dengan dosis 1×1, sebanyak 5 butir;

c. Oseltamivir 75mg, dengan dosis 2×1, sebanyak 14 butir; dan

d. Parasetamol tab 500mg, dengan dosis apabila dibutuhkan, sebanyak 10 butir.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya