Berita

Anggota TP3 penembakan laskar FPI, Marwan Batubara/Net

Politik

Marwan Batubara: Buku Putih Penembakan Laskar FPI Temukan Komnas HAM Rekayasa Laporan

RABU, 14 JULI 2021 | 19:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI atau TP3, Marwan Batubara menyoroti kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap peristiwa hilangnya enam nyawa laskar FPI di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu yang lalu.

"Kita menemukan tentang laporan sumir yang penuh rekayasa yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata Marwan dalam acara bedah buku putih penembakan Laskar FPI yang diselenggarakan UI Watch secara daring, Rabu (14/7).

Marwan menyayangkan, Komnas HAM sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat dari APBN justru tidak menunjukan kinerja yang sesuai dengan semangat pembentukan lembaganya, yakni agar tegaknya HAM.


"Orang dibunuh dengan sadis, tapi yang dilakukan Komnas HAM justru melindungi aparat negara yang terlibat dan ikut merekayasa laporan. Yang menurut Undang-undang, laporan ini tidak layak tidak kredibel dan tidak mengikuti proses hukum yang sebenarnya," tandas Marwan.

Karena, Marwan melanjutkan, apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam peristiwa kelam itu hanya sebatas pemantauan, namun dalam penyampaikannya kepada pemerintah dan setiap keterangan pers Komnas HAM menyampaikan laporan penyelidikan.

Lebih parahnya lagi, ungkap Marwan, Komnas HAM harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU 39/1999 Tengang HAM ayat 3 huruf F,G dan H.

"Jadi izin melakukan pemantauan tidak ada, lalu malah lebih parah lagi laporan pemantauan diakui sebagai laporan penyelidikan," tanya Marwan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya