Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

35 Pimpinan Perusahaan Yang Langgar PPKM Ditetapkan Tersangka

RABU, 14 JULI 2021 | 00:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
Dalam penerapan PPKM Darurat mengatur sektor yang boleh beroperasi 100 persen hanya esensian dan kritikal. Di luar itu diwajibkan untuk Work From Home (WFH) sehingga perusahaanya dilarang untuk mewajibkan karyawan untuk datang ke kantor.

"Sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7).

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.

Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya