Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

35 Pimpinan Perusahaan Yang Langgar PPKM Ditetapkan Tersangka

RABU, 14 JULI 2021 | 00:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
Dalam penerapan PPKM Darurat mengatur sektor yang boleh beroperasi 100 persen hanya esensian dan kritikal. Di luar itu diwajibkan untuk Work From Home (WFH) sehingga perusahaanya dilarang untuk mewajibkan karyawan untuk datang ke kantor.

"Sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7).

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.

Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya