Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Percepatan Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Pangkas THR Dan Gaji Ke-13 PNS

SENIN, 12 JULI 2021 | 14:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah memangkas anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.

Hal ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, bertujuan untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengklaim, pemangkasan anggaran yang semestinya menjadi tunjangan kinerja (tukin) tersebut merupakan langkah tepat dan dibutuhkan oleh masyarakat.


“Waktu itu kami protes karena mengambil tunjangan kinerja. Nyatanya memang dibutuhkan rakyat, total Rp 12,1 triliun diambil dalam rangka Covid-19,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7).

Menurutnya, langkah pemangkasan tunjangan kinerja juga merupakan kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional pada tahun ini.

“Kita mengambil tunjangan kinerja dari THR dan gaji ke-13 PNS bagi TNI, Polri, dan ASN. Semua masih mendapatkan THR dan gaji ke-13, tapi hanya dari gaji pokok,” terangnya.

Adapun refocusing pertama dilakukan pada awal 2021. Tercatat  pada Februari 2021 pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 19,1 triliun serta anggaran transfer dana ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 15 triliun.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan melakukan refocusing ketiga dalam rangka mengantisipasi ancaman varian Delta.

"Kita sedang mengidentifikasi sekitar mungkin Rp 26 triliun dan Rp 5 triliun dari TKDD. Kami akan menyelesaikan dalam bulan ini tentu melihat perkembangan Covid-19,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya