Berita

Saksi perkara bansos yang diduga mengalami intimidasi, Agustri Yogasmara/RMOL

Politik

Siang Ini, 2 Penyidik KPK Yang Diduga Intimidasi Saksi Bansos Jalani Sidang Putusan Etik

SENIN, 12 JULI 2021 | 08:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan putusan sidang kode etik terhadap dua penyidik perkara bantuan sosial (bansos) yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi kepada seorang saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, sidang putusan kode etik akan digelar secara online melalui zoom di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sidang putusan kode etik terkait penyidikan perkara bansos hari ini Senin, 12 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Pembacaan putusan dapat diikuti melalui zoom," ujar Ipi kepada wartawan, Senin (12/7).


Setelah sidang itu, kata Ipi, Dewas juga akan menggelar konferensi pers yang akan disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK.

Saksi perkara bansos yang melaporkan dua penyidik itu adalah Agustri Yogasmara alias Yogas yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, sebelum akhirnya dipecat saat perkara ini dalam proses penyidikan.

Yogas yang mengaku kenal dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus ini telah melaporkan dua penyidik KPK yang menangani perkara bansos sembako Covid-19 di Kemensos sejak 19 Februari 2021.

Sejak aduan ke Dewas KPK itu, Yogas sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan secara virtual. Dan yang ketiga pada Kamis (10/6), dilakukan secara langsung dan dikonfrontir dengan dua penyidik yang dilaporkan itu di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua penyidik yang dilaporkan berinisial MNP dan MPN, diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada Yogas saat penyidikan perkara bansos sedang berlangsung di KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya