Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Majelis Hakim Semestinya Anjurkan Presiden Beri Amnesti Dan Rehabilitasi Ke Habib Rizieq

MINGGU, 27 JUNI 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor seharusnya menganjurkan Presiden Jokowi memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto yang menilai bahwa amnesti dan rehabilitasi paling cocok dianjurkan Majelis Hakim daripada grasi atau permohonan pengampunan kepada Presiden.

Sebab, amnesti dan rehabilitasi paling cocok menggambarkan atau menafsirkan semua peristiwa yang menjerat Habib Rizieq.


"Pengadilan mestinya menganjurkan Presiden Jokowi memberikan Amnesti dan Rehabilitasi kepada Habib Rizieq sebab sudah diperlakukan secara tidak adil bahkan dipenjara dengan vonis yang lebih berat dari seorang koruptor," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/6).

Amnesti sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam UU Darurat 11/1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Sementara untuk rehabilitasi merupakan tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena  kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

"Mari kita berpikir secara positif, faktanya tidak ada di negara di mana pun orang dipenjara karena dituduh melanggar prokes covid," kata Satyo.

Satyo pun memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Habib Rizieq.

"Jika Presiden memiliki keinginan rekonsiliasi nasional, mestinya mempertimbangkan pemberian amnesti dan rehabilitasi kepada HRS," saran Satyo.

Karena menurut Satyo, tuduhan keonaran dan berita bohong yang akhirnya menyebabkan keonaran sangat subjektif dan kuat sekali anasir politisnya.

Sebab sepanjang pandemi sejak tahun lalu jika itu terkait pelanggaran prokes banyak menteri dan pejabat lainnya dari gubernur, bupati, walikota, calon walikota, calon bupati peserta dan panitia pilkada hingga artis yang sama-sama telah melanggar prokes tidak sampai ada yang pernah di penjara bertahun-tahun.

“Dan mestinya memang begitu karena pelanggaran prokes harusnya cukup disanksi dengan denda," jelas Satyo.

Jika dipaksakan dengan sanksi pidana, masih kata Satyo, maka akan terjadi overbelasting atau kelampauan beban tugas. Efek buruknya adalah akan memicu lonjakan persoalan baru.


"Itu terbukti pada akhirnya negara membuang-buang waktu dan biaya untuk mengurus persidangan yang mengganggu akal sehat kita sebagai manusia yang bermartabat dan bahkan persoalannya melebar ke mana-mana hingga banyak pihak terganggu kinerjanya,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya