Berita

Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang di sebuah stasiun di Bangkok/Net

Dunia

Empat Provinsi Termasuk Bangkok Masuk Kategori Zona Merah Tua Covid-19 Thailand, Sekolah Tetap Ditutup

SABTU, 19 JUNI 2021 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Administrasi Situasi Covid-19 (CCSA) Thailand kembali mengumunkan permbaruan zonasi Covid-19 pada Jumat (18/6) waktu setempat.

Dalam aturan zonasi baru, yang akan berlaku mulai Senin (21/6), CCSA memasukkan Bangkok dan tiga provinsi yang berdekatan yaitu Nonthaburi, Pathum Thani, dan Samut Prakan, ke dalam wilayah kategori zona merah gelap dengan pengendalian Covid-19 yang maksimal dan ketat.

11 provinsi lainnya berada dalam kategori zona merah dengan pengendalian maksimum Covid-19.


Sebelas provinsi itu termasuk Chachoengsao, Chon Buri, Trang, Nakhon Pathom, Pattani, Phetchaburi, Songkhla, Samut Sakhon (sebelumnya zona merah gelap), Saraburi, Yala dan Narathiwat.

Sembilan provinsi masuk kategori bzona oranye pengendalian Covid-19, mereka adalah Chanthaburi, Nakhon Si Thammarat, Prachuap Khiri Khan, Ayutthaya, Ranong, Rayong, Ratchaburi, Sa Kaeo dan Samut Songkhram.

Sementara 53 provinsi lainnya masuk ke dalam zona kuning pengawasan ketat Covid-19.

Juru bicara CCSA Taweesilp Visanuyothin mengatakan bahwa dengan penyesuaian zonasi, pusat tersebut juga melonggarkan beberapa tindakan pengendalian penyakit, yang juga efektif pada hari Senin (21/6).

Berikut ini aturan yang berlaku di setiap zonasi di Thailand, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (18/6).

Zona merah tua hanya diizinkan menampung kegiatan yang melibatkan tidak lebih dari 50 orang. Restoran ber-AC dapat melayani pelanggan yang makan di tempat hingga maksimum 50 persen dari kapasitas dan tetap buka hingga pukul 11 ​​malam. Penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di tempat tetap dilarang.

Juga di zona merah tua, departement store dan pusat perbelanjaan dapat buka hingga jam 9 malam. Lapangan olahraga luar ruangan dan fasilitas olahraga yang berventilasi baik dapat dibuka tanpa penonton. Sementara sekolah tetap ditutup.

Di zona merah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang mempertemukan tidak lebih dari 100 orang. Restoran tidak memiliki batasan jumlah pelanggan yang makan di tempat dan dapat tetap buka hingga pukul 11 ​​malam. Penjualan dan konsumsi alkohol di tempat tetap dilarang.

Pusat perbelanjaan dan department store juga bisa buka seperti biasa tetapi dilarang mengadakan acara promosi. Sekolah bisa buka, dan fasilitas olahraga dapat digunakan hingga pukul 21.00 dengan jumlah penonton terbatas.

Untuk zona oranye, jumlah peserta yang berkumpul dibatasi sebanyak 150 orang. Restoran bisa buka seperti biasa namun dengan larangan penjualan dan konsumsi alkohol. Pusat perbelanjaan, department store, dan sekolah dapat buka seperti biasa. Fasilitas olahraga dapat dibuka dengan penonton terbatas.

Di zona kuning, aktivitas keramaian tidak boleh lebih dari 200 orang. Restoran, sekolah, pusat perbelanjaan dan department store dapat beroperasi seperti biasa. Fasilitas olahraga dapat dibuka dengan penonton terbatas.

Di semua zona, orang harus memakai masker di luar rumah dan tempat hiburan tetap ditutup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya