Berita

Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang di sebuah stasiun di Bangkok/Net

Dunia

Empat Provinsi Termasuk Bangkok Masuk Kategori Zona Merah Tua Covid-19 Thailand, Sekolah Tetap Ditutup

SABTU, 19 JUNI 2021 | 07:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Administrasi Situasi Covid-19 (CCSA) Thailand kembali mengumunkan permbaruan zonasi Covid-19 pada Jumat (18/6) waktu setempat.

Dalam aturan zonasi baru, yang akan berlaku mulai Senin (21/6), CCSA memasukkan Bangkok dan tiga provinsi yang berdekatan yaitu Nonthaburi, Pathum Thani, dan Samut Prakan, ke dalam wilayah kategori zona merah gelap dengan pengendalian Covid-19 yang maksimal dan ketat.

11 provinsi lainnya berada dalam kategori zona merah dengan pengendalian maksimum Covid-19.


Sebelas provinsi itu termasuk Chachoengsao, Chon Buri, Trang, Nakhon Pathom, Pattani, Phetchaburi, Songkhla, Samut Sakhon (sebelumnya zona merah gelap), Saraburi, Yala dan Narathiwat.

Sembilan provinsi masuk kategori bzona oranye pengendalian Covid-19, mereka adalah Chanthaburi, Nakhon Si Thammarat, Prachuap Khiri Khan, Ayutthaya, Ranong, Rayong, Ratchaburi, Sa Kaeo dan Samut Songkhram.

Sementara 53 provinsi lainnya masuk ke dalam zona kuning pengawasan ketat Covid-19.

Juru bicara CCSA Taweesilp Visanuyothin mengatakan bahwa dengan penyesuaian zonasi, pusat tersebut juga melonggarkan beberapa tindakan pengendalian penyakit, yang juga efektif pada hari Senin (21/6).

Berikut ini aturan yang berlaku di setiap zonasi di Thailand, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (18/6).

Zona merah tua hanya diizinkan menampung kegiatan yang melibatkan tidak lebih dari 50 orang. Restoran ber-AC dapat melayani pelanggan yang makan di tempat hingga maksimum 50 persen dari kapasitas dan tetap buka hingga pukul 11 ​​malam. Penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di tempat tetap dilarang.

Juga di zona merah tua, departement store dan pusat perbelanjaan dapat buka hingga jam 9 malam. Lapangan olahraga luar ruangan dan fasilitas olahraga yang berventilasi baik dapat dibuka tanpa penonton. Sementara sekolah tetap ditutup.

Di zona merah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang mempertemukan tidak lebih dari 100 orang. Restoran tidak memiliki batasan jumlah pelanggan yang makan di tempat dan dapat tetap buka hingga pukul 11 ​​malam. Penjualan dan konsumsi alkohol di tempat tetap dilarang.

Pusat perbelanjaan dan department store juga bisa buka seperti biasa tetapi dilarang mengadakan acara promosi. Sekolah bisa buka, dan fasilitas olahraga dapat digunakan hingga pukul 21.00 dengan jumlah penonton terbatas.

Untuk zona oranye, jumlah peserta yang berkumpul dibatasi sebanyak 150 orang. Restoran bisa buka seperti biasa namun dengan larangan penjualan dan konsumsi alkohol. Pusat perbelanjaan, department store, dan sekolah dapat buka seperti biasa. Fasilitas olahraga dapat dibuka dengan penonton terbatas.

Di zona kuning, aktivitas keramaian tidak boleh lebih dari 200 orang. Restoran, sekolah, pusat perbelanjaan dan department store dapat beroperasi seperti biasa. Fasilitas olahraga dapat dibuka dengan penonton terbatas.

Di semua zona, orang harus memakai masker di luar rumah dan tempat hiburan tetap ditutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya