Berita

Lambang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)/Net

Politik

Tidak Ada Bukti Pelanggaran HAM Dalam TWK KPK, Komnas HAM Cari Sensasi?

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hanya sensasi.

Begitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menilai tindaklanjut Komnas HAM atas laporan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pasalnya, Dedi tidak melihat adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK dalam menyelenggarakan TWK yang menjadi syarat peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).


"Ini sangat tendensius, spekulatif, tidak didukung dan dijelaskan bukti yang ada. Serta menggeneralisasi suatu perbuatan yang hanya untuk mencari sensasi publik saja," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (10/6).

Selain itu, Dedi juga mengomentari upaya pegawai KPK yang tidak lolos TWK, termasuk Novel Baswedan di dalamnya, yang tidak tepat melaporkan persoalan penyelenggaran TWK ke Komnas HAM.

"Menurut saya itu salah kamar juga. Ke Komnas HAM kan harus ada pelanggaran HAM berat lalu kemudian didalami oleh pihak Komnas HAM," ungkapnya.

Maka dari itu, Dedi mempertanyakan letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs.

Menurut Dedi, seharusnya Komnas HAM menjelaskan ke publik ihwal alasan hukum pemanggilan pimpinan KPK tersebut. Ia pun mengaku heran jika Komnas HAM juga ikut mengurusi persoalan TWK lembaga antirasuah yang seharusnya masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan dalam pandangan Dedi, Komnas HAM malah tampak ngotot dalam memproses pelaporan Novel Baswedan Cs. Karena seyogyanya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lewat TKW sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 yang mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Detail yang mengatur PP ini kemudian diterbitkan Perkom KPK 1/2021 yang mengatur tata cara dan mekanisme pengalihan status pegawai menjadi ASN

"Kita ketahui bersama yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat undang-undang. Menurut saya harusnya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat saja ketimbang mencari sensasi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya