Berita

Presiden kelima RI yang juga sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Profesor Untuk Mega, Wajar Tapi Tidak Istimewa

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 20:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada hal istimewa dari rencana Universitas Pertahanan yang akan memberikan gelar profesor kehormatan kepada Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.

Begitu tanggapan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, soal Megawati yang akan menerima gelar Profesor Kehormatan (Gurubesar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan.

"Publik melihatnya biasa saja penghargaan ini," ujar dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).


Meski begitu, setidaknya Adi melihat dua kecenderungan publik dalam membaca rencana pemberian gelar tersebut. Pertama, secara umum publik Indonesia mengamini dan menilai wajar Ketua Umum PDI Perjuangan itu menerima gelar tersebut.

"Karena Mbak Megawati dinilai pantas dan punya kontribusi besar untuk bangsa. Buktinya, nyaris tak ada satupun gurubesar kampus ternama yang protes atau mengkritik. Itu artinya, gelar profesor ini tak masalah dan dianggap wajar," jelasnya.

"Kedua, hanya pengamat luar saja yang sedikit kritik gelar profesor buat Megawati dengan sejumlah alasan. Tapi rata-rata publik Indonesia pada diam. Itu artinya setuju," imbuh pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Termasuk juga, kata Adi, pemberian gelar tersebut sudah sesuai dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Di mana pada Pasal 72 ayat (5) Paragraf 2 tentang Jenjang Akademik dijelaskan bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.

"Dari kementerian terkait kan sudah menjelaskan juga bahwa pemberian itu wajar," demikian Adi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya