Berita

Objek wisata Bali/Net

Politik

Kemenparekraf Gelontorkan Rp 60 Miliar Untuk Pulihkan Sektor Pariwisata Tanah Air

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebagai sektor yang ikut terdampak cukup berat selama pandemi Covid-19, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) kembali mendapat sokongan dana dari pemerintah..

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan berbagai terobosan untuk pemulihan sektor pariwisata Indonesia. Salah satunya melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Henky Manurung menerangkan, pihaknya bakal menggelontorkan dana sebesar Rp 60 miliar, termasuk juga perencanaan pemberian Dana Hibah Pariwisata jilid II.


"Dengan ini akan ada keyakinan pertumbuhan di sektor pariwisata dan itu bisa kita capai," ujar Henky dalam dialog yang dilaksanakan KPCPEN dan FMB9 secara virtual, Rabu (9/6).

Terkait program hibah pariwisata yang juga bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Henky memaparkan bahwa pemerintah sudah menyalurkan dana mencapai Rp 3,3 triliun sepanjang tahun lalu. Dari dana itu, sudah terserap 70 persen untuk hotel dan restoran.

Selain itu, Henky memastikan langkah selanjutnya untuk mendongkrak pertumbuhan Parekraf adalah dengan menjalankan berbagai program stimulus. Misalnya subsidi bunga, restrukturisasi kredit dan KUR Pariwisata.

"Sebagai contoh, secara aktual perekonomian di Yogyakarta sekarang tumbuh di angka 6 persen dan diikuti oleh pertumbuhan angka keterisian hotelnya juga," ungkapnya.

Dengan situasi penanganan pandemi yang memberikan tanda pemulihan, Kemenparekraf mendorong masyarakat yang ingin berwisata tetap menjaga protokol kesehatan.

Di sisi yang lain, Kemenparekraf kata Henky, mendorong penerapan standar Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability (CHSE) dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang terkait pariwisata, termasuk operator hotel.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya