Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/Net

Politik

Setara Institute Minta Marwah Komnas HAM Dijaga Dari Politisasi TWK KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), dikritik Setara Institute.

Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan juga BKN bukan saja tidak tepat. Tetapi juga berkesan mengada-ada.

"Karena seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Itu jumlahnya kurang dari 5,4 persen pegawai KPK," ujar Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).


Menurut Hendardi, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait lainnya yang di antaranya BIN, BNPT, BAIS TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, adalah untuk urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).

"Dan hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana," papar Hendardi.

Maka dari itu, Hendardi menyayangkan kinerja Komnas HAM yang memproses laporan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK ini, hingga bahkan memanggil pimpinan KPK dan BKN.

Padahal di perihal ini, seharusnya lembaga yang dipimpin Taufan Damanik ini tidak menimbulkan kesan yang seolah ada aspek pelanggaran HAM.

"Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN," ungkapnya.

"Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights)," demikian Hendardi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya