Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/Net

Politik

Setara Institute Minta Marwah Komnas HAM Dijaga Dari Politisasi TWK KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), dikritik Setara Institute.

Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan juga BKN bukan saja tidak tepat. Tetapi juga berkesan mengada-ada.

"Karena seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Itu jumlahnya kurang dari 5,4 persen pegawai KPK," ujar Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).


Menurut Hendardi, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait lainnya yang di antaranya BIN, BNPT, BAIS TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, adalah untuk urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).

"Dan hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana," papar Hendardi.

Maka dari itu, Hendardi menyayangkan kinerja Komnas HAM yang memproses laporan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK ini, hingga bahkan memanggil pimpinan KPK dan BKN.

Padahal di perihal ini, seharusnya lembaga yang dipimpin Taufan Damanik ini tidak menimbulkan kesan yang seolah ada aspek pelanggaran HAM.

"Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN," ungkapnya.

"Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights)," demikian Hendardi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya