Berita

Presiden Albania Ilir Meta/Net

Dunia

Langgar Konstitusi Dan Permalukan Albania, Presiden Ilir Meta Dimakzulkan

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anggota parlemen Albania memberikan suara mereka dalam sidang pleno luar biasa di Parlemen untuk memakzulkan Presiden Ilir Meta, yang dituduh melanggar konstitusi negara pada Rabu (8/6) waktu setempat.

Pemungutan suara itu menghasilkan 104 suara mendukung, tujuh menentang dan tiga abstain, seperti dilaporkan DW, Kamis (10/6).

Sidang pemakzulan pada Rabu merupakan perkembangan dari pembentukan komite untuk menyelidiki kegiatan Meta selama pemilihan umum 25 April oleh 49 anggota parlemen Sosialis pada April lalu.


Menurut panitia, Meta telah sangat melanggar konstitusi dengan pernyataan dan tindakannya.

Pada hari Rabu (9/6), kepala komite investigasi, wakil Sosialis Alket Islami, menyampaikan kepada anggota parlemen laporan akhir setebal 96 halaman yang disusun oleh komite, mengatakan bahwa presiden melanggar 17 pasal konstitusi dan bahwa 'pelanggaran ini dianggap oleh komite sebagai pemakamannya'.

Presiden Meta telah dituduh menghasut kebencian dan kekerasan di negara ini, membahayakan nyawa orang, mengganggu dan mengintimidasi lembaga publik, merusak citra, reputasi dan hubungan negara dengan mitra strategisnya, serta secara terbuka mendukung partai oposisi pada Pemilihan umum 25 April.

Menurut laporan tersebut, Meta juga telah gagal dalam tugas konstitusionalnya untuk menjamin persatuan nasional dan harus diberhentikan dari jabatannya setahun lebih awal dari masa jabatannya berakhir.

Berbicara kepada anggota parlemen, Perdana Menteri Edi Rama mengatakan bahwa Meta "telah mengkhianati misi presiden, telah mempermalukan konstitusi dan mempermalukan Albania dan Albania dalam kaitannya dengan perwakilan internasional di Albania."

Meta menolak dua kali untuk menjawab pertanyaan anggota komite, dengan alasan bahwa parlemen yang akan keluar tidak dapat mengatur penyelidikan semacam ini dan menyebut penyelidikan itu "anti-konstitusional dan ilegal."

Setelah menggelar diskusi selama 180 menit, anggota parlemen akhirnya menyetujui laporan pemakzulan.

Ketua Parlemen Gramoz Ruci kemudian meminta para deputi untuk mengkonfirmasi pemakzulan dalam pemungutan suara tanpa nama.

Mahkamah Konstitusi Albania sekarang memiliki waktu tiga bulan untuk meninjau kasus tersebut dan memberikan persetujuan akhir.

Menanggapi suara anggota parlemen pada hari Rabu, juru bicara Meta Tedi Blushi menyebut itu "anti-konstitusional dan konyol."

Posisi dan peran presiden di Albania sebagian besar bersifat simbolis. Presiden mewakili persatuan rakyat Albania dan juga merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata negara itu.

Meta menjabat pada Juli 2017 dan sejak itu hubungannya dengan Sosialis yang berkuasa dan Perdana Menteri Rama tegang. Dia secara terbuka menentang keputusan yang diambil oleh partai yang berkuasa dengan sering mengembalikan undang-undang yang diadopsi oleh Parlemen.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya