Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Penelitian: Mengapa Dibutuhkan Navigator Untuk Mengakses Manfaat JKN?

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebuah penelitian yang dilakukan Synergy Policies menemukan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak yang mengalami berbagai hambatan saat mengakses layanan JKN. Padahal, sedianya KN dihadirkan untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tim peneliti yang terdiri dari Dinna Prapto Raharja, Retna Hanani, dan Fransiscus S. Joyoadisumarta, menemukan bahwa hambatan itu kebanyakan dialami oleh kelompok masyarakat miskin yang bekerja secara informal, berpendidikan rendah, tidak memahami alur sistem JKN, dan kesulitan dalam berekspresi, serta memiliki masalah data kependudukan.

Kondisi itu membuat peserta JKN rentan mengalami eksploitasi secara ekonomi oleh oknum-oknum fasilitas kesehatan baik swasta maupun publik.


Mereka juga semakin tidak berdaya ketika ternayata ditemukan kendala dengan kartu JKN-KIS-nya.

Masaah struktural lainnya yang menghambat aksesibilitas layanan JKN adalah terbatasnya dan tidak proposionalnya jumlah tempat tidur, jumlah ruang ICU/PICU/NICU, jumlah dokter spesialis, jumlah peralatan medis yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pasien yang membutuhkan.
Peneltian yang juga mendapat dukungan dari  Alliance for Health Policy and System Research, WHO ini  dilakukan dengan  pendekatan kualitatif, mengambil studi kasus kelompok-kelompok navigator di 8 kabupaten/kota di 4 provinsi.

Meskipun ada upaya-upaya perbaikan, sistem JKN ternyata belum responsif dan belum memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan manfaat JKN seperti yang dijamin oleh perundang-undangan.

"Masalah-masalah struktural yang lambat diselesaikan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan telah menciptakan hambatan bagi warga untuk mengakses sistem JKN. Dan penelitian kami menemukan bahwa peserta JKN justru lebih mengandalkan navigator untuk mengurangi hambatan-hambatan struktural tersebut daripada saluran yang disediakan oleh pemerintah," tulis penelitian itu.

Kelompok navigator adalah relawan non-pemerintah dari berbagai unsur serikat pekerja, tokoh masyarakat dan peserta JKN yang peduli.

Ketua tim peneliti, Dinna Prapto Raharja, menyatakan bahwa dengan adanya inisiatif navigator, berarti sistem pelayanan JKN baik digital atau konvensional yang telah dijalankan oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Pusat belum secara merata mengakselerasi responsivitas otoritas JKN di berbagai daerah.

"Dalam penelitian ini kami meneliti kelompok navigator seperti BPJS Watch, Jamkeswatch, Posko JKN-KIS, KSBSI dan Swara Parangpuan. Kelompok-kelompok ini menjadi andalan peserta JKN untuk menyelesaikan hambatan ketika mereka mengakses manfaat JKN dan mendapatkan hak sebagai peserta JKN," kata Dinna dalam rilis resmi yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).

Para navigator memberikan berbagai bantuan dan layanan-layanan yang secara sederhana menjalankan 4 fungsi, seperti  memberikan informasi seputar sistem JKN, mendampingi dan mengarahkan masyarakat dalam menavigasi sistem JKN, mengadvokasikan penyesuaian kebijakan atau implementasinya khususnya di tingkat lokal, dan menegakkan sanksi sosial bagi penghambat dan pelanggar sistem JKN khususnya fasilitas penyelenggara kesehatan.

"Jadi masalah JKN jangan melulu masalah keuangan dan defisit. Akuntabilitas akan jaminan layanan JKN penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada JKN dan menunjang keberlangsungan JKN,” ujar Dinna.

Penelitian kemudian merekomendasikan langkah-langkah seperti, reformasi sistem layanan,  pembaharuan struktur hubungan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, percepatan pembersihan data warga dalam Dukcapil, dan transparansi daftar peserta JKN bersubsidi oleh Kementerian Sosial.

Penelitian juga mengimbau dilakukan penyederhaan penanganan keluhan peserta JKN agar meskipun dalam kondisi darurat, dapat menikmati jalur layanan yang andal.

"Serta memberikan sanksi tegas pada instansi pemerintah maupun pelayanan kesehatan publik dan swasta yang gagal memberikan layanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien JKN," ujar Dinna

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Budi Hidayat, memberikan tanggapannya atas penelitian ini.

“Ini domain studi yang belum pernah dikerjakan, namun sangat relevan bagi JKN," katanya.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Ir. David Bangun mengungkapkan bahwa kualitas layanan kesehatan saat ini prioritas nomor satu ada di BPJS Kesehatan.

"Sehingga masukan studi ini sejalan dengan kemauan BPJS mendengar dan mencari solusi perbaikan layanan kesehatan,” katanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya