Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Penelitian: Mengapa Dibutuhkan Navigator Untuk Mengakses Manfaat JKN?

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebuah penelitian yang dilakukan Synergy Policies menemukan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak yang mengalami berbagai hambatan saat mengakses layanan JKN. Padahal, sedianya KN dihadirkan untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tim peneliti yang terdiri dari Dinna Prapto Raharja, Retna Hanani, dan Fransiscus S. Joyoadisumarta, menemukan bahwa hambatan itu kebanyakan dialami oleh kelompok masyarakat miskin yang bekerja secara informal, berpendidikan rendah, tidak memahami alur sistem JKN, dan kesulitan dalam berekspresi, serta memiliki masalah data kependudukan.

Kondisi itu membuat peserta JKN rentan mengalami eksploitasi secara ekonomi oleh oknum-oknum fasilitas kesehatan baik swasta maupun publik.


Mereka juga semakin tidak berdaya ketika ternayata ditemukan kendala dengan kartu JKN-KIS-nya.

Masaah struktural lainnya yang menghambat aksesibilitas layanan JKN adalah terbatasnya dan tidak proposionalnya jumlah tempat tidur, jumlah ruang ICU/PICU/NICU, jumlah dokter spesialis, jumlah peralatan medis yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pasien yang membutuhkan.
Peneltian yang juga mendapat dukungan dari  Alliance for Health Policy and System Research, WHO ini  dilakukan dengan  pendekatan kualitatif, mengambil studi kasus kelompok-kelompok navigator di 8 kabupaten/kota di 4 provinsi.

Meskipun ada upaya-upaya perbaikan, sistem JKN ternyata belum responsif dan belum memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan manfaat JKN seperti yang dijamin oleh perundang-undangan.

"Masalah-masalah struktural yang lambat diselesaikan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan telah menciptakan hambatan bagi warga untuk mengakses sistem JKN. Dan penelitian kami menemukan bahwa peserta JKN justru lebih mengandalkan navigator untuk mengurangi hambatan-hambatan struktural tersebut daripada saluran yang disediakan oleh pemerintah," tulis penelitian itu.

Kelompok navigator adalah relawan non-pemerintah dari berbagai unsur serikat pekerja, tokoh masyarakat dan peserta JKN yang peduli.

Ketua tim peneliti, Dinna Prapto Raharja, menyatakan bahwa dengan adanya inisiatif navigator, berarti sistem pelayanan JKN baik digital atau konvensional yang telah dijalankan oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Pusat belum secara merata mengakselerasi responsivitas otoritas JKN di berbagai daerah.

"Dalam penelitian ini kami meneliti kelompok navigator seperti BPJS Watch, Jamkeswatch, Posko JKN-KIS, KSBSI dan Swara Parangpuan. Kelompok-kelompok ini menjadi andalan peserta JKN untuk menyelesaikan hambatan ketika mereka mengakses manfaat JKN dan mendapatkan hak sebagai peserta JKN," kata Dinna dalam rilis resmi yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).

Para navigator memberikan berbagai bantuan dan layanan-layanan yang secara sederhana menjalankan 4 fungsi, seperti  memberikan informasi seputar sistem JKN, mendampingi dan mengarahkan masyarakat dalam menavigasi sistem JKN, mengadvokasikan penyesuaian kebijakan atau implementasinya khususnya di tingkat lokal, dan menegakkan sanksi sosial bagi penghambat dan pelanggar sistem JKN khususnya fasilitas penyelenggara kesehatan.

"Jadi masalah JKN jangan melulu masalah keuangan dan defisit. Akuntabilitas akan jaminan layanan JKN penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada JKN dan menunjang keberlangsungan JKN,” ujar Dinna.

Penelitian kemudian merekomendasikan langkah-langkah seperti, reformasi sistem layanan,  pembaharuan struktur hubungan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, percepatan pembersihan data warga dalam Dukcapil, dan transparansi daftar peserta JKN bersubsidi oleh Kementerian Sosial.

Penelitian juga mengimbau dilakukan penyederhaan penanganan keluhan peserta JKN agar meskipun dalam kondisi darurat, dapat menikmati jalur layanan yang andal.

"Serta memberikan sanksi tegas pada instansi pemerintah maupun pelayanan kesehatan publik dan swasta yang gagal memberikan layanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien JKN," ujar Dinna

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Budi Hidayat, memberikan tanggapannya atas penelitian ini.

“Ini domain studi yang belum pernah dikerjakan, namun sangat relevan bagi JKN," katanya.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Ir. David Bangun mengungkapkan bahwa kualitas layanan kesehatan saat ini prioritas nomor satu ada di BPJS Kesehatan.

"Sehingga masukan studi ini sejalan dengan kemauan BPJS mendengar dan mencari solusi perbaikan layanan kesehatan,” katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya