Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra/Net

Politik

Jadwal Pemilu Dan Pilkada 2024 Baru Kesepakatan Awal, Finalnya Menunggu PKPU

SABTU, 05 JUNI 2021 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pemilu lima kotak atau Pemilu Serentak Nasional 2024 ternyata masih belum disepakati secara final di dalam forum konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berlangsung Kamis (3/6).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU, Ilham Saputra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (5/6).

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," ujar Ilham.


Ilham menegaskan, konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu serta Pilkada Serentak tahun 2024.

Karena itu rencananya, KPU bersama pemerintah, Komisi II dan juga Bawaslu serta DKPP akan melaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Sehingga keputusan final mengenai jadwal pilkada, termasuk pemilu nasional (Pileg dan Pilpres), bakal diputuskan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," jelas Ilham.

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, terdapat empat poin kesepakatan yang dihasilkan dari rapat konsinyering Komisi II DPR dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Poin pertama, mengenai pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Jika ini ditetapkan, maka jadwal pemilu nasional dimajukan dari April 2024 sebagaimana yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin kedua, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan hari Rabu, 27 November 2024.

Lalu poin ketiga, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni Maret 2022.

Sementara dalam poin keempat, disepakati soal syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya