Berita

Mantan Putera Mahkota Yordania, Hamzah Bin Hussein/Net

Dunia

Buntut Upaya Kudeta Yordania Yang Libatkan Mantan Putera Mahkota, Dua Pejabat Diseret Ke Pengadilan

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 11:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Yordania mendakwa dua mantan pejabat atas dugaan terlibat dalam upaya mengacaukan stabilitas dan keamanan negara.  

Bassem Awadallah dan Sharif Hassan bin Zaid, dituduh berkomplot dengan pihak asing untuk mengacaukan pemerintahan Yordania pada April lalu, yang melibatkan mantan putra mahkota Pangeran Hamzah Bin Hussein, seperti dilaporkan Kantor Berita Petra, dikutip dari Arab News, Rabu (25).

Pangeran Hamzah pada Sabtu (3/4) lalu ditempatkan di bawah tahanan rumah di istananya atas dugaan melawan pemerintahan Raja Abdullah II, yang merupakan saudara tirinya, dalam  upaya 'mengacaukan pemerintahan'.  Ia ditahan bersama beberapa tokoh penting.


Hamzah kemudian dibebaskan setelah masalah itu diselesaikan melalui mediasi di dalam keluarga kerajaan.

Raja Abdullah II kemudian berkata bahwa saudara tirinya itu berada di rumahnya sendiri di bawah perlindungan raja, dan semua yang ditangkap dibebaskan, kecuali dua mantan pejabat Awadallah dan bin Zaid.

Perdana Menteri Yordania, Bisher al-Khasawneh, sebelumnya membantah telah terjadi 'percobaan kudeta' dalam kisruh politik yang membelit istana. Dia juga menegaskan bahwa mantan Putra Mahkota Hamzah bin Hussein tidak akan menghadapi persidangan atas peristiwa yang sempat mengejutkan publik tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya