Berita

Direktur LBH Bandarlampung, Candra Muliawan/Ist

Nusantara

LKPJ Pemprov Digelar Tertutup, LBH Bandarlampung: Bikin Masyarakat Curiga Ada Main Mata

KAMIS, 20 MEI 2021 | 17:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2020 yang digelar tertutup di DPRD setempat, Kamis (20/5), disesali publik.

Apalagi, ada pengerahan kekuatan yang berlebihan untuk menjaga jalannya rapat tersebut. Mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, hingga tentara.

"Hal ini menunjukan bahwa pemprov dalam melakukan kinerjanya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi internal tidak berjalan sebagaimana mestinya, buruk (bad-govenance)," ucap Direktur LBH Bandarlampung, Candra Muliawan, Kamis (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Selain itu, lanjutnya, DPRD Lampung yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya tegas terhadap setiap pelaksanaan program-program yang telah dikerjakan.

Sehingga, informasi soal LKPJ harus dibuka seluas-luasnya untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Jangan sampai, kata Candra, hal ini membuat masyarakat menaruh curiga dan menduga ada “main mata” terhadap anggaran dan pelaksanaan anggaran di Lampung.

Ditambahkan Candra, ketertutupan tersebut jelas bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk memeroleh informasi dan itu melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, rapat LKPJ Pemprov Lampung bukanlah suatu informasi yang dikecualikan. Sesuai Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dengan tertutupnya agenda tersebut, ada potensi tata kelola dan pemerintahan Provinsi Lampung tidak menunjukkan mekanisme good government dan clean government," tambahnya.

Apalagi, masih lanjut Candra, rapat ini beberapa kali ditunda terakhir pada 27 April 2021 dengan alasan tidak ada kesiapan dengan bahan yang akan disampaikan.

"Seharusnya bila memang pemprov serius dalam melaksanakan program-program yang sudah ada dalam perencanaan, maka dengan gamblang dapat melaksanakan rapat LKPJ tanpa harus 'ditutup-tutupi' dengan pengerahan kekuatan yang berlebihan," jelasnya.

Ditegaskan Candra, secara konstitusional hak atas informasi tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memeroleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya