Berita

Klenteng Kwan Sing Bio Tuban/Net

Nusantara

PN Tuban Perkuat Putusan PTUN Terkait Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

KAMIS, 13 MEI 2021 | 02:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Tuban memperkuat putusan PTUN soal pembatalan tanda daftar rumah ibadah Klenteng Tuban untuk Agama Buddha.

Hal tersebut sesuai amar putusan dalam laman resmi Mahkamah Agung, tertanggal 10 Mei 2021.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa perbuatan tergugat (Mardjojo) mengajukan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha untuk Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah perbuatan melawan hukum.

Pada poin lain, PN Tuban menyatakan surat permohonan kepada Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI dinyatakan batal demi hukum.

Dua surat tersebut adalah surat pengajuan Tanda Daftar Rumah Ibadah dan surat pernyataan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio tidak dalam sengketa.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan pada PN Tuban tanggal 16 Oktober 2020 nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Tbn.

Seiring berjalannya waktu, dalam gugatan sengketa lain di PTUN dinyatakan kepengurusan Mardjojo atas TITD Kwan Sing Bio Tuban tidak sah dan dibatalkan pengadilan.

Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag juga sudah mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha atas Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Putusan PN Tuban tersebut disambut syukur oleh sejumlah pengurus demisioner maupun umat Tri Darma Tuban. Artinya seluruh permasalahan yang sempat melilit Klenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut mulai terurai dan selesai.

Ketua Penilik demisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro, pun mengapresiasi putusan PN Tuban tersebut.

Alim menilai, Majelis Hakim sudah melihat dan meninjau kenyataan di klenteng Kwan Sing Bio dan memikirkan kepentingan umum yang lebih besar, yakni kerukunan umat Tri Darma.

"Menurut saya menang kalah tidak akan menghasilkan persaudaraan yang kuat dan hasilnya merusak diri mental kehancuran pertemanan. Apalagi ini tempat ibadah yang harus dilestarikan bersama. Kalau tujuannya hanya beribadah dan tidak merebut kekuasaan semuanya akan damai dan tetap rukun," tutur Alim Sugiantoro dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (12/5).

Apalagi, ditambahkan Alim, sejumlah fakta hukum menyebutkan bahwa TITD Kwan Sing Bio Tuban adalah rumah ibadah bersama umat Tri Darma dan bukan hak atas salah satu agama.

"Dirjen Bimas Buddha Kemenag bahkan sudah ke sini dan mencabut surat mereka. Maka selesailah permasalahan ini, semoga yang bersangkutan legowo karena tidak ada gunanya juga memperjuangankan hal yang tidak mungkin lagi, jelasnya.

"Mari saatnya kita guyup rukun beribadah bersama memakmurkan kembali Klenteng Kwan Sing Bio," tutup Alim Sugiantoro.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya