Berita

Klenteng Kwan Sing Bio Tuban/Net

Nusantara

PN Tuban Perkuat Putusan PTUN Terkait Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

KAMIS, 13 MEI 2021 | 02:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Tuban memperkuat putusan PTUN soal pembatalan tanda daftar rumah ibadah Klenteng Tuban untuk Agama Buddha.

Hal tersebut sesuai amar putusan dalam laman resmi Mahkamah Agung, tertanggal 10 Mei 2021.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa perbuatan tergugat (Mardjojo) mengajukan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha untuk Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah perbuatan melawan hukum.


Pada poin lain, PN Tuban menyatakan surat permohonan kepada Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI dinyatakan batal demi hukum.

Dua surat tersebut adalah surat pengajuan Tanda Daftar Rumah Ibadah dan surat pernyataan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio tidak dalam sengketa.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan pada PN Tuban tanggal 16 Oktober 2020 nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Tbn.

Seiring berjalannya waktu, dalam gugatan sengketa lain di PTUN dinyatakan kepengurusan Mardjojo atas TITD Kwan Sing Bio Tuban tidak sah dan dibatalkan pengadilan.

Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag juga sudah mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha atas Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Putusan PN Tuban tersebut disambut syukur oleh sejumlah pengurus demisioner maupun umat Tri Darma Tuban. Artinya seluruh permasalahan yang sempat melilit Klenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut mulai terurai dan selesai.

Ketua Penilik demisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro, pun mengapresiasi putusan PN Tuban tersebut.

Alim menilai, Majelis Hakim sudah melihat dan meninjau kenyataan di klenteng Kwan Sing Bio dan memikirkan kepentingan umum yang lebih besar, yakni kerukunan umat Tri Darma.

"Menurut saya menang kalah tidak akan menghasilkan persaudaraan yang kuat dan hasilnya merusak diri mental kehancuran pertemanan. Apalagi ini tempat ibadah yang harus dilestarikan bersama. Kalau tujuannya hanya beribadah dan tidak merebut kekuasaan semuanya akan damai dan tetap rukun," tutur Alim Sugiantoro dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (12/5).

Apalagi, ditambahkan Alim, sejumlah fakta hukum menyebutkan bahwa TITD Kwan Sing Bio Tuban adalah rumah ibadah bersama umat Tri Darma dan bukan hak atas salah satu agama.

"Dirjen Bimas Buddha Kemenag bahkan sudah ke sini dan mencabut surat mereka. Maka selesailah permasalahan ini, semoga yang bersangkutan legowo karena tidak ada gunanya juga memperjuangankan hal yang tidak mungkin lagi, jelasnya.

"Mari saatnya kita guyup rukun beribadah bersama memakmurkan kembali Klenteng Kwan Sing Bio," tutup Alim Sugiantoro.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya