Berita

Klenteng Kwan Sing Bio Tuban/Net

Nusantara

PN Tuban Perkuat Putusan PTUN Terkait Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

KAMIS, 13 MEI 2021 | 02:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri (PN) Tuban memperkuat putusan PTUN soal pembatalan tanda daftar rumah ibadah Klenteng Tuban untuk Agama Buddha.

Hal tersebut sesuai amar putusan dalam laman resmi Mahkamah Agung, tertanggal 10 Mei 2021.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa perbuatan tergugat (Mardjojo) mengajukan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha untuk Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah perbuatan melawan hukum.


Pada poin lain, PN Tuban menyatakan surat permohonan kepada Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI dinyatakan batal demi hukum.

Dua surat tersebut adalah surat pengajuan Tanda Daftar Rumah Ibadah dan surat pernyataan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio tidak dalam sengketa.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan pada PN Tuban tanggal 16 Oktober 2020 nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Tbn.

Seiring berjalannya waktu, dalam gugatan sengketa lain di PTUN dinyatakan kepengurusan Mardjojo atas TITD Kwan Sing Bio Tuban tidak sah dan dibatalkan pengadilan.

Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag juga sudah mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha atas Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Putusan PN Tuban tersebut disambut syukur oleh sejumlah pengurus demisioner maupun umat Tri Darma Tuban. Artinya seluruh permasalahan yang sempat melilit Klenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut mulai terurai dan selesai.

Ketua Penilik demisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro, pun mengapresiasi putusan PN Tuban tersebut.

Alim menilai, Majelis Hakim sudah melihat dan meninjau kenyataan di klenteng Kwan Sing Bio dan memikirkan kepentingan umum yang lebih besar, yakni kerukunan umat Tri Darma.

"Menurut saya menang kalah tidak akan menghasilkan persaudaraan yang kuat dan hasilnya merusak diri mental kehancuran pertemanan. Apalagi ini tempat ibadah yang harus dilestarikan bersama. Kalau tujuannya hanya beribadah dan tidak merebut kekuasaan semuanya akan damai dan tetap rukun," tutur Alim Sugiantoro dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (12/5).

Apalagi, ditambahkan Alim, sejumlah fakta hukum menyebutkan bahwa TITD Kwan Sing Bio Tuban adalah rumah ibadah bersama umat Tri Darma dan bukan hak atas salah satu agama.

"Dirjen Bimas Buddha Kemenag bahkan sudah ke sini dan mencabut surat mereka. Maka selesailah permasalahan ini, semoga yang bersangkutan legowo karena tidak ada gunanya juga memperjuangankan hal yang tidak mungkin lagi, jelasnya.

"Mari saatnya kita guyup rukun beribadah bersama memakmurkan kembali Klenteng Kwan Sing Bio," tutup Alim Sugiantoro.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya