Berita

Pantai Muara Indah Tanggamus tutup 4 hari selama libur Lebaran/RMOLLampung

Nusantara

Antara 13-16 Mei, Seluruh Objek Wisata Di Lampung Wajib Tutup

SENIN, 10 MEI 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satu kebijakan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 selama liburan dilakukan Pemeritah Provinsi Lampung.

Melalui Surat Edaran Nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan, seluruh objek wisata atau hiburan di Lampung harus tutup mulai 13 sampai 16 Mei 2021.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 10 Mei 2021.


"Agar para bupati dan walikota se-Provinsi Lampung melakukan pengaturan pada tempat wisata/hiburan untuk menutup/tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 13-16 Mei 2021," tulis Arinal dalam surat edarannya, Senin (10/5), yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Arinal menyebut alasan penutupan tempat wisata/hiburan tersebut agar tidak terjadi kerumunan di objek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif.

Tak hanya itu, setelah dilakukan penutupan selama 4 hari, tempat wisata/hiburan boleh dibuka kembali tapi dengan daya tampung yang sedikit. Pun tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola wisata/hiburan maupun masyarakat yang ingin berwisata.

"Setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata/hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat wisata/hiburan tersebut agar masing-masing pengelola membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersendiri," tegas Arinal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya