Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan kriminalisasi Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang/RMOL

Hukum

Penyidik Kurang Percaya Diri Tunjukan Bukti Penersangkaan Kakek Hengky

JUMAT, 07 MEI 2021 | 03:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky mengkritisi sikap Satreskrim Polres Tanjung Pinang dalam sidang praperadilan penetapan tersangka.

Dalam persidangan, termohon dalam hal ini Satreskrim Polres Tanjung Pinang kurang percaya diri sehingga tidak berani menunjukan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Henky atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan.

Salah satu tim kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara, memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan, Sacral Ritonga untuk memerintahkan Termohon atau penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang untuk menunjukkan 2 alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya Kakek Henky sebagai tersangka.


"Namun penyidik Satreskrim tidak berani menunjukkan 2 alat bukti tersebut dan hanya menjawab secara normatif, serta memberikan argumentasi yang tidak relevan (irrelevant)," ungkap Herdika dalam keterangan tertulis, Kamis malam (7/5).

Padahal, sambung Herdika, pihaknya selaku kuasa hukum sudah menyampaikan secara terang benderang bahwa tujuan mengajukan praperadilan ini agar dapat mengetahui 2 alat bukti apa yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan kakek Henky sebagai tersangka.

"Apa lagi didalam jawaban Termohon pada halaman 2 telah menyebutkan bahwa Perma 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pasal 2 Ayat (2) berbunyi 'Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara." kata Herdika.

Lebih lanjut dikatakan Herdika, sampai dengan persidangan hari ini pihak Termohon ternyata terbukti tidak mampu menunjukan minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dan dipersyaratkan oleh Perma 4/2016. Termohon, sambung Herdika, hanya memberikan tanggapan mengenai tahapan prosedur administratif tentang tahapan pemeriksaan dan penangkapan tersangka serta tahapan pelimpahan atas berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

"Hal ini tentunya sangat tidak adanya korelasinya atau irrelevant dengan permintaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon untuk menunjukan minimum 2 alat bukti yang sah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nguan Seng," ucap Herdika.

Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan menyebut penetapan tersangka Henky oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka kepada pria berumur 82 tahun itu merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya