Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan kriminalisasi Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang/RMOL

Hukum

Penyidik Kurang Percaya Diri Tunjukan Bukti Penersangkaan Kakek Hengky

JUMAT, 07 MEI 2021 | 03:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky mengkritisi sikap Satreskrim Polres Tanjung Pinang dalam sidang praperadilan penetapan tersangka.

Dalam persidangan, termohon dalam hal ini Satreskrim Polres Tanjung Pinang kurang percaya diri sehingga tidak berani menunjukan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Henky atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan.

Salah satu tim kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara, memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan, Sacral Ritonga untuk memerintahkan Termohon atau penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang untuk menunjukkan 2 alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya Kakek Henky sebagai tersangka.


"Namun penyidik Satreskrim tidak berani menunjukkan 2 alat bukti tersebut dan hanya menjawab secara normatif, serta memberikan argumentasi yang tidak relevan (irrelevant)," ungkap Herdika dalam keterangan tertulis, Kamis malam (7/5).

Padahal, sambung Herdika, pihaknya selaku kuasa hukum sudah menyampaikan secara terang benderang bahwa tujuan mengajukan praperadilan ini agar dapat mengetahui 2 alat bukti apa yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan kakek Henky sebagai tersangka.

"Apa lagi didalam jawaban Termohon pada halaman 2 telah menyebutkan bahwa Perma 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pasal 2 Ayat (2) berbunyi 'Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara." kata Herdika.

Lebih lanjut dikatakan Herdika, sampai dengan persidangan hari ini pihak Termohon ternyata terbukti tidak mampu menunjukan minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dan dipersyaratkan oleh Perma 4/2016. Termohon, sambung Herdika, hanya memberikan tanggapan mengenai tahapan prosedur administratif tentang tahapan pemeriksaan dan penangkapan tersangka serta tahapan pelimpahan atas berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

"Hal ini tentunya sangat tidak adanya korelasinya atau irrelevant dengan permintaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon untuk menunjukan minimum 2 alat bukti yang sah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nguan Seng," ucap Herdika.

Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan menyebut penetapan tersangka Henky oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka kepada pria berumur 82 tahun itu merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya