Berita

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky usai melapor ke Divisi Propam Mabes Polri soal dugaan kriminalisasi Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang/RMOL

Hukum

Penyidik Kurang Percaya Diri Tunjukan Bukti Penersangkaan Kakek Hengky

JUMAT, 07 MEI 2021 | 03:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky mengkritisi sikap Satreskrim Polres Tanjung Pinang dalam sidang praperadilan penetapan tersangka.

Dalam persidangan, termohon dalam hal ini Satreskrim Polres Tanjung Pinang kurang percaya diri sehingga tidak berani menunjukan dua alat bukti terkait penetapan tersangka Henky atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan.

Salah satu tim kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara, memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan, Sacral Ritonga untuk memerintahkan Termohon atau penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang untuk menunjukkan 2 alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya Kakek Henky sebagai tersangka.


"Namun penyidik Satreskrim tidak berani menunjukkan 2 alat bukti tersebut dan hanya menjawab secara normatif, serta memberikan argumentasi yang tidak relevan (irrelevant)," ungkap Herdika dalam keterangan tertulis, Kamis malam (7/5).

Padahal, sambung Herdika, pihaknya selaku kuasa hukum sudah menyampaikan secara terang benderang bahwa tujuan mengajukan praperadilan ini agar dapat mengetahui 2 alat bukti apa yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan kakek Henky sebagai tersangka.

"Apa lagi didalam jawaban Termohon pada halaman 2 telah menyebutkan bahwa Perma 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pasal 2 Ayat (2) berbunyi 'Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi pokok perkara." kata Herdika.

Lebih lanjut dikatakan Herdika, sampai dengan persidangan hari ini pihak Termohon ternyata terbukti tidak mampu menunjukan minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dan dipersyaratkan oleh Perma 4/2016. Termohon, sambung Herdika, hanya memberikan tanggapan mengenai tahapan prosedur administratif tentang tahapan pemeriksaan dan penangkapan tersangka serta tahapan pelimpahan atas berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

"Hal ini tentunya sangat tidak adanya korelasinya atau irrelevant dengan permintaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon untuk menunjukan minimum 2 alat bukti yang sah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nguan Seng," ucap Herdika.

Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan menyebut penetapan tersangka Henky oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka kepada pria berumur 82 tahun itu merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya