Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Larangan Mudik Sudah Berlaku, Siapa Warga Jakarta Yang Boleh Ajukan SIKM?

JUMAT, 07 MEI 2021 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah yang  berlangsung mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

Merespons kebijakan pemerintah pusat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam rangka mengendalikan penduduk.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berpergian yang bisa menyebabkan potensi penularan virus corona baru (Covid-19).


"Ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan untuk melindungi Semua," kata Anies di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (6/5).

"Maka kita tetap berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," sambung orang nomor satu di Jakarta itu.

Kebijakan SIKM sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 569/2021 tentang prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

SIKM ini diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Selain itu, SIKM juga berlaku bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Adapun untuk prosedur pengurus SIKM, pemohon dapat mengajukan lewat  aplikasi jakevo.jakarta.go.id.

Selanjutnya berkas akan di Verifikasi Up PMPTSP Kelurahan disusul tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya