Berita

Koordinator Klaster Kajian Konflik, Pertahanan dan Keamanan di Pusat Penelitian Politik LIPI, Muhamad Haripin/RMOL

Pertahanan

LIPI: Lebel Teroris Berpotensi Memicu Eskalasi Kekerasan Dan Menghambat Perdamaian Papua

KAMIS, 06 MEI 2021 | 13:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) menyoroti penyematan status teroris oleh pemerintah untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Penyematan status teroris diberikan pemerintah setelah insiden penembakan terhadap pimpinan Badan Intelijen Negara di Daerah (BINDA) Papua dan serangan balasan tim gabungan TNI-Polri di wilayah Kabupaten Puncak pada April lalu.

Dalam pernyataan pers yang dibacakan secara daring oleh Koordinator Klaster Kajian Konflik, Pertahanan dan Keamanan Muhamad Haripin, P2P-LIPI menyebut penyematan status "tersebut dapat memperburuk dampak psikologis, stigmatisasi, dan diskriminasi terhadap orang Papua.


"Penyematan status 'teroris' bagi kelompok bersenjata di Papua mesti didasari pertimbangan yang objektif dan diperkuat oleh telaah sosial-politik yang mendalam atas dampak dari pelabelan tersebut," jelas Haripin pada Kamis (6/5).

"Alih-alih menyelesaikan konflik, pelabelan 'teroris' justru berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan menghambat proses perdamaian di Papua," tambahnya.

Dalam menangani situasi di Papua baru-baru ini, ia mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil sikap yang proporsional, terukukr, dan menjunjung tinggi keselamatan masyarakat, serta hak asasi manusia (HAM).

Haripin menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh pemerintah dalam menghadapi kelompok masyarakat yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan mengancam kedaulatan negara, harus tetap terikat dan dibatasi oleh peraturan hukum nasional maupun internasional.

"Negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan masyarakat Papua secara menyeluruh dan mencegah penggunaan instrumen kekerasan secara eksesif yang menimbulkan korban sipil, mengakibatkan trauma berkepanjangan, dan menghalangi/merusak/menghancurkan akses serta fasilitas kebutuhan dasar hidup masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Haripin mengimbau semua pihak untuk segera menghentikan tindak kekerasan dalam bentuk apapun di Papua.

Alih-alih, semua pihak perlu mengedepankan pendekatan dialog dan pembangunan rasa saling percaya untuk pemenuhan cita-cita perdamaian, kemanusiaan, serta kesejahteraan di Papua.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya