Mobil yang ditumpangi jenderal bintang dua Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina/Net
Dua orang yang berada dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor SN 45 RSD telah diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. Kedua orang tersebut adalah Rusdi Karepesina dan Rudy Dhanian Toro.
Terhadap Rusdi Karepesina, pelanggar lalu lintas yang mengaku warga kekaisaran Sunda Nusantara, Dirlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Kita akan coba koordinasikan dengan Bidang Dokkes untuk kita periksa kejiwaannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (5/5).
"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Selain memeriksa kejiwaan, Ditlantas juga akan berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa dugaan tindak pidana lain pada perkara ini. Salah satunya penggunaan surat-surat yang diduga palsu.
Warganet dihebohkan dengan aksi Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan nomor polisi SN 45 RSD terjaring razia oleh Satuan PJR Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB di Jalan Tol Cawang menuju arah Semanggi.
Saat diberhentikan pengemudi mengeluarkan SIM yang bukan terbitan Korlantas Polri. Melainkan SIM dari Sunda Nusantara.
Kepada polisi, Rusdi lantas mengaku sebagai jenderal bintang dua Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).