Berita

Ilustrasi penangkapan aktivis/Net

Politik

BEM FH UI Tuntut Polda Metro Jaya Bebaskan Ketua Mereka Dan 8 Aktivis Yang Demo Di Kemendikbud

SELASA, 04 MEI 2021 | 10:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan ketua mereka, Surya Yudiputra dan 8 korban penangkapan lain saat aksi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (3/5).

BEM FH UI melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi mengurai kronologi penangkapan Surya Yudiputra dan 8 aktivis lainnya.

Penanggakapan berawal dari aksi yang diikuti berbagai elemen masyarakat, seperti Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), serta berbagai organisasi buruh, pelajar, dan pemuda lainnya.


BEM FH UI turut menjadi salah satu organisasi yang berpartisipasi dalam aksi ini.BEM FH UI diwakilkan oleh beberapa anggotanya, yang di antaranya adalah Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra.

Aksi dimulai pukul 13.00 WIB. Awalnya aksi berjalan dengan damai, tapi pada pukul 15.00 WIB, terdengar imbauan dari pihak Kemendikbud melalui seruan pihak kepolisian agar perwakilan massa yang hendak melakukan audiensi hendak mempersiapkan diri.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB massa aksi masih melakukan orasi dengan damai dan menjaga ketat protokol kesehatan.

Perwakilan massa yang disuruh mempersiapkan diri untuk audiensi kemudian dipanggil untuk masuk ke dalam Gedung Kemendikbud pada pukul 16.45 WIB dan hanya diberikan waktu sekitar 10 menit untuk melakukan audiensi.

Tapi, saat perwakilan massa masuk ke dalam, pihak kepolisian yang berada di luar malah mengepung massa aksi yang berada di luar dan memaksa massa aksi untuk membubarkan diri. Aparat kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap mobil komando FSBN-KASBI.

Situasi mulai tidak kondusif saat polisi secara paksa melakukan pembubaran terhadap massa aksi dengan alasan massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan dan waktu yang sudah mendekati berbuka puasa. Massa aksi akhirnya telah sepakat untuk membubarkan diri secara damai.

Akan tetapi, saat massa aksi sedang membubarkan diri, aparat kepolisian malah melakukan penangkapan paksa disertai kekerasan terhadap 9 orang peserta aksi. Salah satu korban penangkapan tersebut adalah Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra.

Surya Yudiputra dibawa paksa oleh orang yang tidak berseragam ketika hendak membubarkan diri di tengah kepungan aparat kepolisian.

Penangkapan juga dilakukan terhadap 8 peserta aksi lainnya, antara lain Rauf Bima dari Universitas Nasional, Genzo dan Deniau dari Universitas Bung Karno, Anggi dan Sunarno dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Dimas dari Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), Beni dari Kesatuan Perjuangan Rakyat, dan Ginanjar yang bertugas menjadi operator sound di mobil komando aksi.

“Hingga beberapa jam setelah kejadian, Ketua BEM FH UI tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,” tulis keterangan yang diterima redaksi, Selasa (4/5) itu.

Pada pukul 18.30 WIB, perwakilan BEM FH UI mendatangi Polda Metro Jaya dan melihat Ketua BEM FH UI sedang diinterogasi oleh aparat kepolisian. LBH Jakarta turut mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bantuan hukum, termasuk kepada 9 peserta aksi yang tertangkap.

Namun, LBH Jakarta dihalang-halangi dan baru diperbolehkan masuk pukul 21.30 WIB setelah interogasi terhadap para peserta aksi telah selesai dilakukan.

Peserta aksi juga dipaksa untuk menandatangani dokumen serta dipindai sidik jarinya demi keperluan pendataan aparat kepolisian. Kedua hal tersebut dilakukan tanpa adanya pendampingan hukum dari LBH Jakarta.

“Sampai saat ini, 9 peserta aksi belum juga dibebaskan dan justru dibawa ke Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya,” sambung keterangan tersebut

BEM FH UI menilai penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum. Sebab, penangkapan dilakukan saat massa aksi membubarkan diri secara damai.

“Oleh karena itu, BEM FH UI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Surya Yudiputra selaku Ketua BEM FH UI beserta 8 korban penangkapan lainnya,” tutupnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya