Berita

Kejagung RI/Net

Hukum

Berkas Kasus ASABRI Resmi Diserahkan Kejagung Ke Jaksa Penuntut Umum

MINGGU, 02 MEI 2021 | 08:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Berkas perkara dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah diserahkan Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa penyerahan telah dilakukan pada Jumat lalu (30/4).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan 9 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama 9 tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/5).


Usai diserahkan, jaksa akan melakukan pengecekan kelengkapan syarat formal dan materiil. Berkas akan dikembalikan jika dalam kurun waktu 14 hari pemeriksaan jaksa menemukan ada kekuranglengkapan berkas.

Adapun 9 tersangka yang dimaksud adalah

1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional;
8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra;
9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi

Sabtu, 07 November 2026 | 18:26

Airlangga Akui Kasus Penyadapan pada Presiden Ganggu Sentimen Investor

Sabtu, 07 November 2026 | 18:17

Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Ini Ulah Abuleke

Sabtu, 07 November 2026 | 17:48

ARBI Bakal Gelar Aksi Akbar di Al-Azhar, Ini Lima Tuntutannya

Sabtu, 07 November 2026 | 17:40

HUT ke-73 KPU Dirayakan Sederhana, Refleksi Integritas Bareng Para Mantan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:45

Ketum Peradi Profesional: Advokat Bukan Pelengkap Peradilan

Sabtu, 07 November 2026 | 16:08

Menimbang Perpres 107/2026 dan Dampaknya pada Kelancaran Pengadaan Energi

Sabtu, 07 November 2026 | 15:48

Tekanan Jual Mereda, Harga Bitcoin Menguat ke 75.928 Dolar AS

Sabtu, 07 November 2026 | 15:40

Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Tayang Jelang Imlek

Sabtu, 07 November 2026 | 15:18

Pangdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Pemulangan Jenazah Sertu Anumerta Heri Prasetyo ke Kediri

Sabtu, 07 November 2026 | 15:14

Selengkapnya