Berita

Ilustrasi ASN/Net

Politik

Tak Cuma Izin Dari KKSK, ASN Boleh Mudik Jika Homebase Di Luar Kota

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untu bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik dan cuti pada 6-17 Mei 2021 telah dijabarkan dalam Surat Edaran 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa syarat pegawai bisa mengambil cuti di masa larangan mudik. Mulai dari melampirkan surat tugas perjalanan dinas bertanda tangan eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja hingga dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Namun demikian, syarat-syarat dalam SE tersebut juga tak bisa serta merta membuat pegawai bisa pergi ke luar daerah.


Dalam Nota Dinas Nomor ND-1236/SJ.8/2021 Sekjen Biro Umum Kementerian Keuangan, ada syarat lain yang perlu diperhatikan pegawai dalam mengambil izin ke luar kota.

Dalam poin kelima nota dinas tersebut, ada syarat lain untuk pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin.

"Pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin adalah pegawai Sekretariat Jenderal yang homebase-nya berada di luar kota Jakarta," demikian bunyi poin kelima dalam nota dinas Kemenkeu yang dikutip redaksi.

Pendaftaran permintaan izin pun diberi tenggat waktu hanya hingga Kamis 28 April 2021 pukul 12.00 WIB.

"Data pengawai sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui https://tinyurl.com/DataPegawa1Lebaran," lanjut poin kelima nota dinas tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya