Berita

Ilustrasi ASN/Net

Politik

Tak Cuma Izin Dari KKSK, ASN Boleh Mudik Jika Homebase Di Luar Kota

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untu bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik dan cuti pada 6-17 Mei 2021 telah dijabarkan dalam Surat Edaran 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa syarat pegawai bisa mengambil cuti di masa larangan mudik. Mulai dari melampirkan surat tugas perjalanan dinas bertanda tangan eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja hingga dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Namun demikian, syarat-syarat dalam SE tersebut juga tak bisa serta merta membuat pegawai bisa pergi ke luar daerah.


Dalam Nota Dinas Nomor ND-1236/SJ.8/2021 Sekjen Biro Umum Kementerian Keuangan, ada syarat lain yang perlu diperhatikan pegawai dalam mengambil izin ke luar kota.

Dalam poin kelima nota dinas tersebut, ada syarat lain untuk pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin.

"Pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin adalah pegawai Sekretariat Jenderal yang homebase-nya berada di luar kota Jakarta," demikian bunyi poin kelima dalam nota dinas Kemenkeu yang dikutip redaksi.

Pendaftaran permintaan izin pun diberi tenggat waktu hanya hingga Kamis 28 April 2021 pukul 12.00 WIB.

"Data pengawai sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui https://tinyurl.com/DataPegawa1Lebaran," lanjut poin kelima nota dinas tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya