Berita

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi/RMOLSumut

Presisi

Kirim Berkas Perkara Tahap I Ke Jaksa, Polda Sumut Masih Belum Menahan Mantan Bupati Labusel

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 15:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum yang tengah dijalani mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, terus bergulir. Saat ini, penyidik Polda Sumut telah mengirim berkas perkara tahap I kepada pihak Kejaksaan.

Hal ini menyusul selesainya proses pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut terhadap Wildan Aswan Tanjung, pada Kamis kemarin (29/4).

Wildan Aswan Tanjung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014, dan 2015.


"Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes John Nababan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut.

"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai, dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Kendati demikian, Hadi mengungkapkan, usai menjalani pemeriksaan, Wildan Aswan Tanjung tidak ditahan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Sementara seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya