Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net

Presisi

Larangan Mudik, Travel Gelap Justru Patok Tarif Tinggi Ke Penumpang

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 23:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Disaat situasi pengetatan sebelum diberlakukannya larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang membawa warga mudik keluar dari Jadetabek. Diketahui, travel gelap tersebut dalam mematok tarif harga kepada penumpang dua kali lipat.

“Modus operandi ini mereka patok biaya lebih tinggi dari biasa. Contohnya Jakarta-Cilacap Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu padahal cuman Rp 200 ribu. Ke Lampung Rp 400 ribu, padahal biasanya Rp 300 sampai Rp 350 ribu. Rata-rata memasang tarif di atas normal,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4).

Menurut Sambodo, selain mematok harga lebih tinggi, travel gelap tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para penumpang. Para penumpang yang diamankan dari 115 travel gelap ini diketahui tidak menyertakan surat bebas Covid-19 saat pergi mudik.


“Penumpang ini tidak ada menunjukkan surat bebas Covid-19 hasil swab antigen tidak ada. Padahal, berdasarkan adendum gugus tugas para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19, baik antigen, GeNose, atau PCR,” jelas Sambodo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi di dunia maya. Sebelumnya, polisi melacak adanya promosi dari travel gelap untuk menarik minat para warga yang akan mudik sebelum 6-17 Mei 2021.

Ke-115 kendaraan travel gelap tersebut terjaring dari razia dua hari yang dilakukan polisi pada 27-28 April. Menurut Sambodo, pihaknya akan mengetatkan pengamanan di jalur-jalur tikus hingga memantau transaksi di dunia maya untuk mencegah adanya kendaraan travel gelap angkut warga mudik.

“Upaya yang kami lakukan ini untuk memberikan efek ke masyarakat kalau kami serius melakukan penyekatan mudik dan kami akan lakukan penindakan kepada masyarakat yang coba-coba mengoperasionalkan travel gelap ini tanpa izin,” ucap Sambodo.

Polisi menyebut penindakan kepada 115 kendaraan itu tidak perlu menunggu kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang berlangsung. Penindakan travel gelap tersebut telah masuk dalam kategori pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan ini menggunakan Pasal 308 tidak menunggu peniadaan mudik, walaupun peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei nanti berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Covid-19, tapi pelanggaran ini adalah pelanggaran lalu lintas,” pungkas Sambodo.















Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya