Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net

Presisi

Larangan Mudik, Travel Gelap Justru Patok Tarif Tinggi Ke Penumpang

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 23:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Disaat situasi pengetatan sebelum diberlakukannya larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang membawa warga mudik keluar dari Jadetabek. Diketahui, travel gelap tersebut dalam mematok tarif harga kepada penumpang dua kali lipat.

“Modus operandi ini mereka patok biaya lebih tinggi dari biasa. Contohnya Jakarta-Cilacap Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu padahal cuman Rp 200 ribu. Ke Lampung Rp 400 ribu, padahal biasanya Rp 300 sampai Rp 350 ribu. Rata-rata memasang tarif di atas normal,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4).

Menurut Sambodo, selain mematok harga lebih tinggi, travel gelap tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para penumpang. Para penumpang yang diamankan dari 115 travel gelap ini diketahui tidak menyertakan surat bebas Covid-19 saat pergi mudik.


“Penumpang ini tidak ada menunjukkan surat bebas Covid-19 hasil swab antigen tidak ada. Padahal, berdasarkan adendum gugus tugas para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19, baik antigen, GeNose, atau PCR,” jelas Sambodo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi di dunia maya. Sebelumnya, polisi melacak adanya promosi dari travel gelap untuk menarik minat para warga yang akan mudik sebelum 6-17 Mei 2021.

Ke-115 kendaraan travel gelap tersebut terjaring dari razia dua hari yang dilakukan polisi pada 27-28 April. Menurut Sambodo, pihaknya akan mengetatkan pengamanan di jalur-jalur tikus hingga memantau transaksi di dunia maya untuk mencegah adanya kendaraan travel gelap angkut warga mudik.

“Upaya yang kami lakukan ini untuk memberikan efek ke masyarakat kalau kami serius melakukan penyekatan mudik dan kami akan lakukan penindakan kepada masyarakat yang coba-coba mengoperasionalkan travel gelap ini tanpa izin,” ucap Sambodo.

Polisi menyebut penindakan kepada 115 kendaraan itu tidak perlu menunggu kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang berlangsung. Penindakan travel gelap tersebut telah masuk dalam kategori pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan ini menggunakan Pasal 308 tidak menunggu peniadaan mudik, walaupun peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei nanti berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Covid-19, tapi pelanggaran ini adalah pelanggaran lalu lintas,” pungkas Sambodo.















Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya