Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Bagian Dari Koreksi, Polri Hargai Upaya Praperadilan Munarman

RABU, 28 APRIL 2021 | 20:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Korps Bhayangkara menghargai upaya hukum lain yakni Praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

“Apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan akan kami hargai,” kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/4).

Ahmad mengatakan, Praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Hal ini juga sebagai bagian dari koreksi bila ada tindakan Kepolisian yang dianggap keliru. Namun, kritik itu harus dilakukan sesuai koridor hukum.


Polri juga menghargai pendapat masyarakat terkait penangkapan Munarman. Dia menyebut penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu berdasarkan bukti yang kuat.

Ahmad menegaskan, Polri dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Yakni penetapan tersangka Munarman melalui tahapan gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu.

“Kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin, dikeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di perumahan Bukit Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," beber Ramadhan.

Adapun surat penangkapan tersebut juga diberikan kepada pihak keluarga, dalam hal ini istri tersangka Munarman.  

"Disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," pungkas Ahmad Ramadhan.

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI itu. Hal ini sebagai reaksi dari Munarman yang menyebut penangkapannya tidak sesuai prosedur.

“Kami akan mengajukan praperadilan," ujar Aziz kepada wartawan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya