Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Dan Penangkapan Munarman Sesuai SOP

RABU, 28 APRIL 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Polri dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

Yakni, Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka Munarman melalui tahapan gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu.

"Kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin, dikeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di perumahan Bukit Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," beber Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).


Adapun surat penangkapan tersebut juga diberika kepada pihak keluarga, dalam hal ini istri tersangka Munarman.  

"Disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tegas Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengkritik penangkapan kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Aziz menilai banyak keganjilan dalam perkara ini.

"Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal," ujar Aziz kepada kepada wartawan, Rabu (28/4).

Kuasa hukum menilai penengakapan Munarman tidak sesuai prosedur. Keganjilan dirasa karena surat penangkapan baru diserahkan kepada kuasa hukum malam hari setelah Munarman ditangkap.

Selain itu, Aziz merasa jika penyidik mempersulit tim kuasa hukum mendampingi Munarman. Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan atas penangkapan ini.

"Setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," pungkasnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya