Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Dan Penangkapan Munarman Sesuai SOP

RABU, 28 APRIL 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Polri dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).

Yakni, Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka Munarman melalui tahapan gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu.

"Kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin, dikeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di perumahan Bukit Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," beber Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Adapun surat penangkapan tersebut juga diberika kepada pihak keluarga, dalam hal ini istri tersangka Munarman.  

"Disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tegas Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengkritik penangkapan kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Aziz menilai banyak keganjilan dalam perkara ini.

"Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015, loh, padahal," ujar Aziz kepada kepada wartawan, Rabu (28/4).

Kuasa hukum menilai penengakapan Munarman tidak sesuai prosedur. Keganjilan dirasa karena surat penangkapan baru diserahkan kepada kuasa hukum malam hari setelah Munarman ditangkap.

Selain itu, Aziz merasa jika penyidik mempersulit tim kuasa hukum mendampingi Munarman. Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan atas penangkapan ini.

"Setelah ini kami akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan itu," pungkasnya.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya