Berita

Pelaku pengedar uang palsu ditahan di Polres Demak/RMOLJateng

Presisi

Nekat Edarkan Uang Palsu, Perempuan Asal Demak Ini Terpaksa Menginap Di Balik Jeruji

RABU, 28 APRIL 2021 | 11:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak telah mengamankan Gyt (33), seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Gyt ditangkap lantaran nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar. Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah berbelanja ke pedagang sayur dengan cara berpindah-pindah.

Aksi pelaku diawali dengan membeli satu ikat kacang panjang seharga Rp 4.000 kepada Munawaroh (41) pedagang sayur di Pasar Guntur.


Tersangka Gyt membayar dengan memakai uang palsu Rp 100.000, korban pun memberikan kembalian kepada tersangka Rp 96.000.

Selanjutnya, tersangka berpindah tempat dan memakai uang palsu Rp 100.000 untuk membeli satu buah kelapa seharga Rp 6.000 di lapak milik Mustaqimah (52), dan tersangka mendapat kembalian uang sebesar Rp 94.000.

Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, membenarkan telah terjadi tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang (Rupiah) palsu di Pasar Desa Guntur.

"Uang ini yang digunakan untuk membeli sayur di Pasar Guntur dan pada saat uang digunakan pedagang sayur melihat uang ini palsu kemudian pelaku diamankan masyarakat dan Polsek Guntur,” tutur Wakapolres Demak.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Wakapolres Demak, pelaku berprofesi sebagai penjual kosmetik. Gyt mengaku uang tersebut hasil dari COD "kosmetik" di daerah Mranggen.

"Uang palsu itu dari jualan, ada yang beli ada uangnya kayak gitu,” kata Gyt saat konferensi pers di Polres Demak, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (28/4).

"Masih kita dalami, apakah memang benar dia mendapat uang ini dari COD ataukah tersangka punya jaringan lain,” tambahnya.

Selain itu, di bulan suci Ramadhan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Johan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya