Berita

Tangkapan layar postingan bernada melecehkan yang diunggah pemilik akun Facebook Imam Kurniawan/Repro

Presisi

Lecehkan Istri Kru Nanggala-402, Petani Medan Marelan Diciduk Polda Sumut

SELASA, 27 APRIL 2021 | 15:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rasa empati tampaknya tak ada dalam 'kamus' warga Medan Marelan ini. Imam Kurniawan, seorang pria yang kesehariannya menjadi petani ini mengunggah komentar bernada melecehkan terhadap istri kru kapal selam KRI Nanggala-402.

Polda Sumatera Utara pun langsung bertindak cepat. Pemilik akun Facebook Imam Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka atas komentar bernada pelecehan terhadap para istri pelaut korban kapal selam Nanggala-402.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya (saat ini) diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/4).


Dalam pemeriksaan, lanjut Hadi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan kini menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang memposting kata-kata yang tidak pantas itu," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Atas perbuatannya itu, Hadi menambahkan, Imam bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar Imam Kurniawan bernada melecehkan itu muncul saat menanggapi unggahan grup Facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ berupa foto dan ucapan dukacita atas tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Imam membalas unggahan itu dengan menuliskan kalimat melecehkan terhadap istri kru KRI Nanggala-402. Imam mengaku akun Facebook miliknya dibajak. Dia sempat meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari komentar di akun Facebook miliknya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya