Berita

Tangkapan layar postingan bernada melecehkan yang diunggah pemilik akun Facebook Imam Kurniawan/Repro

Presisi

Lecehkan Istri Kru Nanggala-402, Petani Medan Marelan Diciduk Polda Sumut

SELASA, 27 APRIL 2021 | 15:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rasa empati tampaknya tak ada dalam 'kamus' warga Medan Marelan ini. Imam Kurniawan, seorang pria yang kesehariannya menjadi petani ini mengunggah komentar bernada melecehkan terhadap istri kru kapal selam KRI Nanggala-402.

Polda Sumatera Utara pun langsung bertindak cepat. Pemilik akun Facebook Imam Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka atas komentar bernada pelecehan terhadap para istri pelaut korban kapal selam Nanggala-402.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya (saat ini) diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/4).


Dalam pemeriksaan, lanjut Hadi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan kini menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang memposting kata-kata yang tidak pantas itu," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Atas perbuatannya itu, Hadi menambahkan, Imam bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar Imam Kurniawan bernada melecehkan itu muncul saat menanggapi unggahan grup Facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ berupa foto dan ucapan dukacita atas tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Imam membalas unggahan itu dengan menuliskan kalimat melecehkan terhadap istri kru KRI Nanggala-402. Imam mengaku akun Facebook miliknya dibajak. Dia sempat meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari komentar di akun Facebook miliknya. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya