Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/net

Presisi

Dua Bulan, 1.364 Perkara Diselesaikan Polri Lewat Restorative Justice

SENIN, 26 APRIL 2021 | 20:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Posko Presisi memaparkan capaian program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kebijakan utama transformasi operasional dengan program peningkatan kinerja penegakan hukum. Dalam 60 hari kerja Kapolri, Polri telah menyelesaikan 1.364 perkara lewat pendekatan restorative justice.

Dalam hal ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang menekankan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Aksi dari program tersebut adalah upaya mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tapi juga pada kemanfaatan dan keadilan.

Penanggung jawab 23 kegiatan restorative justice Brigjen Iwan Kurniawan menjelaskan, capaian tersebut dideskripsikan dengan berbagai indikator penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di lingkungan Direktorat Bareskrim Polri.


"Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice," kata Brigjen Iwan Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/4).

Angka tersebut, lanjut Iwan, tentu saja bukan merupakan angka ideal. Namun, upaya awal ini memberikan efek yang baik bagi masyarakat, yakni meneguhkan bahwa hukum itu memang merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.

"Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya," jelasnya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses teregistrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan di-input ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.

"Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice," tegasnya.

Brigjen Iwan menyebut, yang menarik dalam penyusunan pendekatan preemtif dalam penegakan hukum ini adalah setiap wilayah harus memberikan masukan situasi wilayah yang berkaitan dengan kearifan lokal di daerahnya. Ini diperlukan agar implementasi pendekatan dapat mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing wilayah.

"Di tingkat Mabes Polri, barangkali masyarakatnya heterogen, namun memiliki kesamaan dalam melihat sebuah sengketa. Sementara di tingkat wilayah, kesadaran hukum yang terbatas dapat ditekankan dengan bantuan berbagai pihak di masyarakat untuk memperoleh klik yang sama dalam melihat sengketa," ujarnya.

Ketua Posko Presisi Brigjen Slamet Uliandi sebelumnya menerangkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya, yakni transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan. Adapun dalam transformasi organisasi memiliki empat program utama, yakni penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul, serta perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya