Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Polri Harap Mabes Interpol Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 21:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mengklaim telah mengajukan permohonan red notice atas nama Jozeph Paul Zhang melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia ke Markas Besar (Mabes) Interpol yang ada di Kota Lyon, Perancis.

"Kita tunggu proses dari Markas Besar Interpol. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi red notice akan keluar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Rusdi mengakui, dengan keluarnya red notice sangat membantu lantaran mempersempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang. Pasalnya, dengan terbitnya red notice, negara-negara yang tergabung dengan Interpol akan dengan mudah melakukan penangkapan terhadap Jozeph.


"Tentunya ini akan sangat berguna, dengan red notice tersebut JPZ tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit," tandas Rusdi.

Disisi lain, Polri juga terus melalukan proses penegakan hukum terhadap tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang dengan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarganya.

Pemeriksaan ini, kata Rusdi, untuk menggali seputar Jozeph Paul Zhang yang saat ini diketahui telah berada di Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan, Jozeph Paul Zhang (JPZ) tak akan bisa lari dari jerat hukuman Indonesia meskipun saat ini Jozeph berada di Jerman.

Meski Indonesia dengan Jerman tak ada perjanjian ekstradisi, bukan berarti ada perbuatan pidana warga negara Indonesia di sana tidak bisa diproses melalui hukum Indonesia.

"Indonesia menganut asas teritorial dan nasionality," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, asas terotorial itu ialah setiap warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses dalam hukum Indonesia. Sementara asas nasionality dimana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbuat tindak pidana di negara manapun bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," pungkas Ahmad.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya