Berita

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo/Repro

Nusantara

Ingat, Pengetatan Mudik Sudah Berlaku Mulai Hari Ini

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan larangan mudik. Hal itu tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang periode larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021," demikian bunyi Addendum SE yang diteken Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Rabu (21/4).


Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes rapid test PCR atau rapid test antigen yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.

Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test Antigen atau GeNose C19.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Namun, aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test Antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tulis Satgas.

Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.

Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya